Karantina Berperan Strategis Amankan Ketahanan Pangan Indonesia
Jumat, 28 Nov 2025, 01:00 WIBJakarta - Badan Karantina Indonesia (Barantin) menegaskan, penguatan sistem karantina merupakan bagian dari pertahanan non-militer untuk menjaga ketahanan dan kemandirian pangan nasional.
Kepala Barantin Sahat M. Panggabean mengatakan, sistem karantina jadi benteng utama dalam mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK), hama penyakit ikan karantina (HPIK), serta organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dapat mengancam kelestarian sumber pangan dan mengganggu produksi pangan strategis.
"Barantin melakukan pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik, laboratorium, dan melakukan pengawasan lalu lintas benih/ bibit/ maupun komoditas pangan yang dilalulintaskan, baik antar pulau maupun yang masuk dan ke luar negeri," kata Sahat di Jakarta, Rabu (26/11).
Seperti dikutip dari Antara, Sahat menjelaskan, pengawasan dilakukan melalui tiga tahapan, yakni pre border (pra perbatasan), at border (di perbatasan),dan post border (setelah perbatasan).
Tahap pre border mencakup pemenuhan persyaratan teknis di negara asal, termasuk analisis risiko dan protokol kerja sama karantina.
Tahap at border dilakukan di pintu masuk seperti bandara dan pelabuhan, sedangkan tahap post border berupa pengawasan pascamasuk melalui pemeriksaan di instalasi karantina serta pertukaran data dengan kementerian dan lembaga terkait.
Sahat menambahkan, barang ekspor dan impor yang wajib memenuhi persyaratan serta dilaporkan ke petugas karantina meliputi komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 1 Tahun 2024 mengenai jenis komoditas wajib periksa karantina.
"Masuknya hama penyakit yang menyerang komoditas hewan, ikan dan tumbuhan strategis, termasuk di dalamnya adalah komoditas pangan strategis dapat menyebabkan kerugian secara ekonomi bahkan secara nasional," ujar dia.
Ancaman Kerugian Ekonomi
Sahat menambahkan ancaman tersebut antara lain terganggunya produksi; terhentinya ekspor akibat larangan negara tujuan; terganggunya stok pangan; kenaikan harga; hingga biaya eliminasi, pengobatan, vaksinasi, dan sosialisasi.
Serangan hama, lanjut dia, juga berpotensi memusnahkan sumber daya asli Indonesia, menurunkan kunjungan wisatawan mancanegara, serta menimbulkan ancaman kesehatan dan korban jiwa.
Barantin mencatat sejumlah kasus, di antaranya pemusnahan benih jagung manis asal Thailand sebanyak 10.460 kilogram pada Januari 2025 karena terdeteksi bakteri.
Potensi kehilangan negara diperkirakan mencapai 158 triliun rupiah hingga 395 triliun rupiah dan mengancam produksi jagung nasional.
Temuan lain adalah tanaman hias asal Tiongkok sebanyak 100 batang pada Juni 2025 yang terdeteksi bakteri, dengan potensi serangan penyakit hingga 85 persen dan kehilangan hasil 98,8 persen.
Nilai ancaman mencapai 764,8 triliun rupiah yang berisiko mengganggu produksi padi, jagung, dan bawang merah nasional.
Terhadap komoditas yang tidak memenuhi persyaratan karantina, Sahat menyatakan, Barantin dapat melakukan penahanan, penolakan, dan atau pemusnahan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pelanggaran aturan karantina dapat dijatuhi hukuman pidana 2â10 tahun dan denda 2 miliar hingga 10 miliar rupiah.
Namun, Sahat mengakui Barantin masih menghadapi kendala penegakan hukum karena belum adanya unit kerja yang secara struktur melaksanakan fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan, serta keterbatasan anggaran.
Selama periode 2024âJuli 2025, ia menyebutkan terdapat 14 kasus yang sedang ditangani.
Dalam kesempatan terpisah, pengamat pertanian dari Centre of Reform on Economics (CORE) Eliza Mardian menilai peran Barantin sangat penting dalam mencapai kemandirian dan keamanan pangan, mengingat ancaman biologis dari luar masih besar, terlihat dari volume penolakan dan pemusnahan yang besar.
- ketahanan pangan
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Eko S
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.