Jumat, Mobil SIM Keliling Ada di 5 lokasi, Jakarta Barat di Parkiran Kampus Anggrek Binus

Jumat, 28 Nov 2025, 08:05 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta pada Jumat (28/11) untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berikut:

Ket. Foto: Informasi Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya hari Jumat, 28 November 2025. — Sumber: X/@TMCPoldaMetro

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Area parkir lobby admisi Kampus Anggrek Binus

Beberapa dokumen yang perlu dibawa, antara lain foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Apabila SIM telah habis masa berlakunya, maka pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Sementara untuk SIM B, tidak dapat dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling karena perbedaan dokumen. Perpanjangan masa berlaku SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) mengingat SIM tersebut diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.