Aturan Baru Mengejutkan: Tanpa Kopdes Merah Putih, Dana Desa Tak Mengalir
Jumat, 28 Nov 2025, 20:25 WIBJAKARTA â Pembentukan Kopdes Merah Putih sebagai syarat pencairan Dana Desa mencerminkan upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekonomi desa melalui kelembagaan yang lebih terstruktur.
Kehadiran koperasi desa ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan dana, memperluas akses pembiayaan, dan mendorong kegiatan produktif berbasis potensi lokal.
Dengan mekanisme yang lebih akuntabel dan partisipatif, Kopdes Merah Putih dapat menjadi instrumen penting untuk memastikan Dana Desa tidak hanya tersalurkan, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang berkelanjutan.
Namun, implementasi kebijakan ini menuntut kesiapan SDM, pendampingan teknis, serta pengawasan yang konsisten agar tidak menimbulkan beban administratif tambahan bagi desa.
Aturan tentang pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih menjadi salah satu syarat pencairan Dana Desa tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November 2025. Beleid ini diundangkan pada 25 November 2025.
âBahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran Dana Desa tahun anggaran 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/ kelurahan merah putih, perlu menetapkan PMK tentang Perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024,â demikian bunyi pertimbangan PMK 81/2025, dikutip di Jakarta, Jumat (28/11).
Pencairan Dana Desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Namun, persyaratan penyaluran pada tahap II diubah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24.
Dalam PMK 108/2024, penyaluran tahap II hanya mensyaratkan dua ketentuan, yakni laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya serta laporan realisasi tahap I minimal mencapai 60 persen dengan rata-rata capaian keluaran paling rendah 40 persen.
Sedangkan pada PMK 81/2025, syarat penyaluran pada tahap II bertambah dua ketentuan, yaitu akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Syarat berikutnya yaitu surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
âPada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 PMK Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,â tulis beleid tersebut.
Sementara itu, Purbaya saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11), menjelaskan sebagian Dana Desa memang digunakan untuk membayar cicilan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, ia masih akan meninjau lebih lanjut implementasi dari kebijakan ini nantinya.
âAturan yang saya tahu itu Dana Desa kan sebagian dipakai untuk bayar Koperasi Merah Putih. Nanti kita lihat seperti apa ya. Tapi, pada dasarnya, yang ada di tangan saya sekarang adalah dari Rp60 triliun, Rp40 triliun dipakai untuk nyicil pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,â ujar Purbaya.
- Kopdes Merah Putih
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
1.061 Koperasi Merah Putih Resmi Beroperasi, Presiden Yakin KDKMP Dorong Perekonomian Indonesia
-
Menkop Targetkan 30 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi pada April 2026
-
Geger Video Viral Anak Gajah Terjebak di Kebun Sawit, Kemenhut RI Gandeng Interpol Malaysia Lakukan Aksi Penyelamatan
-
Kemenkes Akselerasi Eliminasi Kusta lewat Deteksi Dini
-
Tak Bisa Lagi Ngecas di Udara? Power Bank Dilarang di Pesawat Korsel
-
Rp100 Juta untuk KDKMP, Pemkab Tangerang: Jangan Sampai Salah Gunakan!
-
Hamilton Optimistis Ferrari Mampu Kejar Mercedes Usai GP Australia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.