Penetapan Upah Minimum 2026 Mengacu pada Indikator Ekonomi Triwulan III
Kamis, 27 Nov 2025, 03:00 WIBJakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pertumbuhan ekonomi kuartal III 2025 menjadi komponen utama dalam formula penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026.
Data pertumbuhan ekonomi kuartal III tahun 2025 digunakan mengingat keputusan UMP harus ditetapkan sebelum 31 Desember 2025.
"UMP tergantung pertumbuhan di kuartal III," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11)
Sebagai informasi, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2025 tercatat 5,04 persen secara tahunan (yoy).
Airlangga menyampaikan bahwa seluruh pembahasan terkait formula dan skema kenaikan UMP telah selesai dibahas di tingkat pemerintah.
Menurutnya, tidak ada kendala substansial dalam proses penyusunan aturan. Namun keputusan final dan pengumuman resmi berada sepenuhnya di tangan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Nanti (keputusan) di Kemnaker, sedang diajukan ke pemerintah," terangnya.
Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan penetapan indeks alfa (α) dalam Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 diterapkan secara bijaksana yang selaras dengan kondisi ekonomi daerah, tingkat produktivitas, dan kapasitas usaha tiap sektor.
"Kebijakan yang adaptif ini diperlukan agar keberlanjutan usaha dan serapan tenaga kerja tetap terjaga," kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto dalam Economic and Labour Insight di Jakarta, Selasa kemarin (25/11).
Dalam konteks penetapan, kata dia perlu dipahami bahwa alfa merupakan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah.
Besaran alfa harus ditetapkan secara proporsional, karena pertumbuhan ekonomi tidak hanya bergantung pada faktor tenaga kerja, tetapi juga pada faktor produksi lainnya seperti investasi/modal, teknologi, dan total factor productivity (TFP) yang mencerminkan efisiensi, inovasi, serta peningkatan kapasitas produksi.
Oleh karena itu pihaknya mengusulkan variabel alfa dalam penetapan UMP 2026 tidak diterapkan secara seragam di seluruh daerah.
Redaktur: Andes Tanjung
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Kementerian Ekonomi Kreatif Rilis Jingle Koperasi Desa Merah Putih
-
Dinas TPHP Banggai Salurkan Bantuan Alsintan ke Kelompok Tani
-
UMKM Jangan Hanya Andalkan Marketplace, Bangun Website Sendiri Sekarang
-
Mauro Zijlstra Gabung di Timnas Indonesia Senior, Kluivert Sambut Baik Bisa untuk Gantikan Peran Romeny
-
Ilmuwan Australia Ungkap Asal Usul Karbon di Lahan Basah Pesisir
-
Kesepakatan Besar! Pemkab Sleman dan Pedagang Sepakat Tata Ulang Pasar Godean
-
Bukan Sekadar Pasar Hewan! Sentra Fauna Jakarta Siap Jadi Wisata Edukasi dan Kuliner di Lenteng Agung
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.