Imigrasi Tangerang Tangkap 10 WNA yang Terlibat Investasi Bodong

Rabu, 26 Nov 2025, 18:45 WIB

TANGERANG - Imigrasi Tangerang menangkap 10 warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Mereka diduga terlibat kegiatan investasi fiktif atau bodong di Indonesia.

Delapan WNI yang diringkus itu berasal dari Pakistan dan dua lainnya dari Irak. Mereka terancam dikenakan pasal tindak pidana karena ditengarai sebagai bagian dari sindikat internasional.

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Saadatuddaraen

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, hal seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Bahkan ditengarai ada keterlibatan oknum di Tanah Air yang melancarkan kegiatan mereka.

"Ini kemungkinan ada jaringan baik di dalam negeri maupun di negara mereka," ujar dia, Rabu (26/11). Menurut dia, kalau para pelaku memang berniat datang ke Indonesia, mereka dipastikan memiliki satu pekerjaan.

Sengky menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk menguak adanya tindak pidana. Apalagi Imigrasi melihat kecurigaan dari pemeriksaan keterangan awal ke-10 WNA tersebut.

"Jadi pada keterangan awal mereka mengaku tidak melakukan kegiatan apapun," ucap dia.

Justru hal tersebut memancing pihak Imigrasi untuk melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.

Kepada petugas, para WNA mengaku masih dikirimi uang oleh orang tuanya untuk biaya hidup selama di Indonesia. "Mereka mengaku membayar sewa apartemen secara patungan Rp500 ribu per orang, tetapi mengklaim tidak melakukan apa-apa," kata dia.

Namun Sengky menegaskan petugas tidak mempercayai keterangan mereka begitu saja. "Kami akan kejar terus sampai mendapatkan fakta yang benar terkait keberadaan dan kegiatan mereka," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati 10 WNA yang diduga menggunakan izin tinggal investasi.

"Ketika kami melakukan wawancara, mereka tidak mengetahui nama perusahaan dan kegiatannya," ujar dia.

Sehingga petugas berkesimpulan kegiatan investasi yang mereka lakukan di Indonesia adalah tidak benar.

Hasanin menambahkan pihaknya kemudian mengecek langsung ke lokasi perusahaan-perusahaan yang tertera pada dokumen keimigrasian mereka. "Namun kami tidak menemukan adanya perusahaan sebagai sponsor dari orang asing tersebut," ucap dia.

Untuk sementara ke-10 WNA terduga investasi bodong diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian. Ancaman pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.