Imigrasi Tangerang Tangkap 10 WNA yang Terlibat Investasi Bodong

Rabu, 26 Nov 2025, 18:45 WIB

TANGERANG - Imigrasi Tangerang menangkap 10 warga negara asing (WNA) di sebuah apartemen di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten. Mereka diduga terlibat kegiatan investasi fiktif atau bodong di Indonesia.

Delapan WNI yang diringkus itu berasal dari Pakistan dan dua lainnya dari Irak. Mereka terancam dikenakan pasal tindak pidana karena ditengarai sebagai bagian dari sindikat internasional.

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Saadatuddaraen

Menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, hal seperti ini bukan pertama kalinya terjadi. Bahkan ditengarai ada keterlibatan oknum di Tanah Air yang melancarkan kegiatan mereka.

"Ini kemungkinan ada jaringan baik di dalam negeri maupun di negara mereka," ujar dia, Rabu (26/11). Menurut dia, kalau para pelaku memang berniat datang ke Indonesia, mereka dipastikan memiliki satu pekerjaan.

Sengky menyatakan pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk menguak adanya tindak pidana. Apalagi Imigrasi melihat kecurigaan dari pemeriksaan keterangan awal ke-10 WNA tersebut.

"Jadi pada keterangan awal mereka mengaku tidak melakukan kegiatan apapun," ucap dia.

Justru hal tersebut memancing pihak Imigrasi untuk melakukan pendalaman dan penelusuran lebih lanjut.

Kepada petugas, para WNA mengaku masih dikirimi uang oleh orang tuanya untuk biaya hidup selama di Indonesia. "Mereka mengaku membayar sewa apartemen secara patungan Rp500 ribu per orang, tetapi mengklaim tidak melakukan apa-apa," kata dia.

Namun Sengky menegaskan petugas tidak mempercayai keterangan mereka begitu saja. "Kami akan kejar terus sampai mendapatkan fakta yang benar terkait keberadaan dan kegiatan mereka," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, mengatakan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati 10 WNA yang diduga menggunakan izin tinggal investasi.

"Ketika kami melakukan wawancara, mereka tidak mengetahui nama perusahaan dan kegiatannya," ujar dia.

Sehingga petugas berkesimpulan kegiatan investasi yang mereka lakukan di Indonesia adalah tidak benar.

Hasanin menambahkan pihaknya kemudian mengecek langsung ke lokasi perusahaan-perusahaan yang tertera pada dokumen keimigrasian mereka. "Namun kami tidak menemukan adanya perusahaan sebagai sponsor dari orang asing tersebut," ucap dia.

Untuk sementara ke-10 WNA terduga investasi bodong diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian. Ancaman pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.