Pengacara: Kalau Surat Rehabilitasi Presiden Sudah Diterima KPK, Ira Puspadewi Mestinya Dibebaskan
Selasa, 25 Nov 2025, 20:37 WIBJAKARTA â Presiden Prabowo memberi rehabilitasi mantan Dirut PT ASDP Indonesia, Ira Puspadewi. Kasusnya dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022. Pengacara Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (25/11) malam untuk menanyakan surat presiden.
Soesilo datang ke Gedung KPK setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada kliennya, yakni pada Selasa (25/11) malam. âAkan mengecek apakah suratnya sudah datang atau belum. Kalau sudah sampai, tentu kami akan mengajukan pembebasan terhadap Ibu Ira,â ujar Soesilo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut dia mengatakan bila KPK sudah menerima surat rehabilitasi, maka dirinya mengharapkan kliennya dapat segera dibebaskan. âKalau KPK sudah menerima, tentunya kan harus segera dikeluarkan,â katanya. Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT ASDP periode 2017â2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019â2024 Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020â2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan pemilik PT JN bernama Adjie.
Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum. Pada 6 November 2025, terdakwa Ira Puspadewi dalam persidangan mengatakan tidak terima disebut merugikan negara.
Ira meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi. Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Sedangkan Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun.
Walaupun demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi. Pada tanggal 25 November 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.
- ASDP
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Jembatan Gantung Bantaragung-Pemalang yang Putus Kini Kembali Terhubung
-
KPK Temukan Upaya untuk Menghambat Penyidikan Kasus Bea Cukai
-
Sambut HUT ke-80 TNI AU 2026, Lanud Sjamsudin Noor Gelar Pemeriksaan Mata Gratis untuk Masyarakat
-
KPK Geledah Rumah Dirut PDAM Kota Madiun terkait Kasus OTT Wali Kota Maidi
-
Pemerintah Genjot Dinas Ekraf di Daerah, Target Perluas Akses Pelaku Usaha Kreatif
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Ini Beda, Biar Pelayanan Maksimal, Ambon Jalankan WFH Bergilir
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.