Gedung SMKN 1 Pangkalpinang Ditetapkan Cagar Budaya, Gubernur Babel Keluarkan Larangan Pembongkaran

Selasa, 25 Nov 2025, 10:02 WIB

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani mengeluarkan larangan membongkar Gedung SMKN 1 Kota Pangkalpinang, karena gedung sekolah tersebut sudah ditetapkan sebagai cagar budaya.

"Sekolah ini tidak boleh dibongkar lagi karena sudah termasuk sebagai gedung cagar budaya," kata Gubernur Hidayat Arsani di Pangkalpinang, Selasa.

Ket. Foto: Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani saat berfoto bersama para guru, siswa di SMKN 1 Kota Pangkalpinang ( — Sumber: Antara Foto

Ia mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia telah menetapkan Gedung SMKN 1 Pangkalpinang yang telah berdiri sejak 1916 sebagai gedung cagar budaya karena memiliki nilai sejarah.

"Dulu sekolah ini sangat indah, lapangannya luas, dan upacaranya di area belakang. Sekarang lapangannya juga luas dan sekolah ini sudah termasuk sebagai gedung cagar budaya, jadi tidak boleh dibongkar lagi," kata Gubernur Hidayat Arsani merupakan alumni SMKN 1 Pangkalpinang.

Ia menyatakan sekolah ini adalah sekolah yang penuh dengan sejarah dan banyak mencetak serta meregenerasi sosok-sosok dalam membangun negeri ini.

"Banyak alumni sekolah ini menjadi orang hebat di Indonesia, menjadi orang-orang sukses. Ikuti jejak tersebut dengan baik dan tekad yang kuat," katanya.

Ia berharap para pelajar tidak ada lagi yang terlambat datang ke sekolah dan meminta agar para siswa dapat lebih meningkatkan kedisiplinan di sekolah.

"Kepala sekolah, guru, dan para siswa SMKN 1 hari ini, saya datang secara mendadak ke sini dan selalu datang kemana pun tanpa rencana, supaya kita bisa lebih siap dan disiplin, beretika, dan menjaga tata krama."

  • SMKN 1 Pangkalpinang

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.