KPK Ungkap Kerugian Negara Terkait Kasus Akuisisi ASDP
Senin, 24 Nov 2025, 15:15 WIBJAKARTA - KPK menjelaskan kerugian negara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, bersalah melakukan akuisisi.
Dalam putusan tersebut majelis hakim mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,25 triliun.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan nilai tersebut dihitung dari selisih antara harga transaksi dan nilai ekonomis yang diperoleh ASDP (price vs value).
"Kerugian Negara yang terjadi merupakan dampak dari Perbuatan Melawan Hukum dalam proses akuisisi. Termasuk pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Senin (24/11).
KPK menemukan, proses akuisisi tidak hanya menyimpang secara prosedural, tetapi juga sarat pengkondisian. Pihaknya menilai ada indikasi penilaian kapal dan valuasi perusahaan disesuaikan dengan ekspektasi direksi.
âPengkondisian terjadi atas sepengetahuan direksi PT ASDP. KJPP menyesuaikan valuasi dengan keinginan direksi, termasuk penentuan discount on lack of marketability (DLOM) yang dibuat lebih rendah,â kata Budi.
Selain itu, KPK menemukan adanya perubahan dalam kertas kerja penilaian dan perbandingan tidak wajar dengan kapal sejenis milik ASDP. KPK juga menemukan bukti percakapan yang menguatkan dugaan pengaturan tersebut.
Budi memaparkan, kondisi keuangan PT JN sudah dalam trend menurun jauh sebelum akuisisi dilakukan. Rasio profitabilitas (ROA) dan rasio likuiditas (current ratio) menurun tajam selama 2017â2021.
Namun, kondisi ini tidak menjadi pertimbangan direksi ASDP maupun konsultan due diligence. Di sisi aset, lebih dari 95 persen nilai aset PT JN merupakan kapal berusia di atas 30 tahun.
Nilai kapal telah dinaikkan (overstated) melalui kapitalisasi biaya perawatan, revaluasi, dan transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa pembayaran riil. "Tetapi tidak dievaluasi secara objektif dalam proses due diligence,â kata Budi.
PT JN juga masih memiliki utang bank sebesar Rp580 miliar menjelang akuisisi. Seluruh kewajiban tersebut otomatis turut dibebankan kepada ASDP setelah akuisisi dilakukan.
Sebelumnya, Ketua majelis Kakim Sunoto, menyatakan seharusnya mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi dan kawan-kawan dijatuhkan vonis lepas. Menurut dia, KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tipikor terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan JPU tidak terbukti secara meyakinkan.
"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,â ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya atau dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
Selain Ira, terdakwa dalam perkara ini ialah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Selain itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.
Sunoto berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule (BJR). Dia menganggap para terdakwa telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara. ils/I-1
- ASDP
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Jamaah Calon Haji Lombok Tengah Dipastikan Sehat Jelang Puncak Haji di Makkah.
-
Sejarah Baru, Como Pastikan Lolos ke Liga Champions Usai Kalahkan Cremonese 4-1
-
Tim-tim Besar Italia Absen di Liga Chamions, Termasuk AC Milan
-
Urai Antrean Kendaraaan, ASDP Lakukan Penyesuaian Pola Layanan di Lintasan Ketapang-Gilimanuk
-
KPK Bakal Tahan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
KPK Buka Peluang Periksa Menhut terkait Kasus Korupsi Bupati Kuansing
-
Basarnas Cari Pemuda yang Hilang Terseret Arus Kali Bekasi di Jatiasih
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.