KPK Ungkap Kerugian Negara Terkait Kasus Akuisisi ASDP

Senin, 24 Nov 2025, 15:15 WIB

JAKARTA - KPK menjelaskan kerugian negara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat menyatakan mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, bersalah melakukan akuisisi.

Dalam putusan tersebut majelis hakim mengatakan kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp1,25 triliun.

Ket. Foto: — Sumber: PT ASDP

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan nilai tersebut dihitung dari selisih antara harga transaksi dan nilai ekonomis yang diperoleh ASDP (price vs value).

"Kerugian Negara yang terjadi merupakan dampak dari Perbuatan Melawan Hukum dalam proses akuisisi. Termasuk pengkondisian proses dan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang melakukan valuasi kapal dan valuasi perusahaan," kata Budi dalam keterangannya yang dikutip, Senin (24/11).

KPK menemukan, proses akuisisi tidak hanya menyimpang secara prosedural, tetapi juga sarat pengkondisian. Pihaknya menilai ada indikasi penilaian kapal dan valuasi perusahaan disesuaikan dengan ekspektasi direksi.

“Pengkondisian terjadi atas sepengetahuan direksi PT ASDP. KJPP menyesuaikan valuasi dengan keinginan direksi, termasuk penentuan discount on lack of marketability (DLOM) yang dibuat lebih rendah,” kata Budi.

Selain itu, KPK menemukan adanya perubahan dalam kertas kerja penilaian dan perbandingan tidak wajar dengan kapal sejenis milik ASDP. KPK juga menemukan bukti percakapan yang menguatkan dugaan pengaturan tersebut.

Budi memaparkan, kondisi keuangan PT JN sudah dalam trend menurun jauh sebelum akuisisi dilakukan. Rasio profitabilitas (ROA) dan rasio likuiditas (current ratio) menurun tajam selama 2017–2021.

Namun, kondisi ini tidak menjadi pertimbangan direksi ASDP maupun konsultan due diligence. Di sisi aset, lebih dari 95 persen nilai aset PT JN merupakan kapal berusia di atas 30 tahun.

Nilai kapal telah dinaikkan (overstated) melalui kapitalisasi biaya perawatan, revaluasi, dan transaksi pembelian kapal antar-afiliasi tanpa pembayaran riil. "Tetapi tidak dievaluasi secara objektif dalam proses due diligence,” kata Budi.

PT JN juga masih memiliki utang bank sebesar Rp580 miliar menjelang akuisisi. Seluruh kewajiban tersebut otomatis turut dibebankan kepada ASDP setelah akuisisi dilakukan.

Sebelumnya, Ketua majelis Kakim Sunoto, menyatakan seharusnya mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi dan kawan-kawan dijatuhkan vonis lepas. Menurut dia, KSU dan akuisisi PT JN oleh PT ASDP 2019-2022 merupakan keputusan bisnis.

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Sunoto meyakini unsur-unsur tipikor terkait kerugian keuangan negara yang didakwakan JPU tidak terbukti secara meyakinkan.

"Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto saat membacakan pendapatnya atau dissenting opinion dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).

Selain Ira, terdakwa dalam perkara ini ialah Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Selain itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.

Sunoto berpendapat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule (BJR). Dia menganggap para terdakwa telah beriktikad baik dan berhati-hati tanpa memiliki niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara. ils/I-1

  • ASDP
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

Hujan Kalsel Diprakirakan Meningkat Oktober, BMKG Sebut Bisa Bantu Atasi Karhutla.

Karhutla Tanah Bumbu, Polisi Bagikan Masker untuk Lindungi Warga dari Asap.

Karhutla Jadi Perhatian, Papua Tengah Bentuk Satgas untuk 8 Kabupaten.

Kementerian PU Turun Tangani Karhutla di Tanjung Selor, Kaltara.

Kabut Asap Karhutla Muncul, Pelayaran Speedboat Tanjung Selor-Tarakan Tetap Normal.

Sungai Musi Dipenuhi Sampah, Wali Kota Palembang Ajak Warga Bergerak.

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Ternyata Ada 1.800 Ton Senilai Rp4.000 Triliun

Mau Selamatkan Harimau? Rantai Makanan Harus Dijaga.

Rayakan 5 Abad Banjarmasin, Festival Tari Daerah Jadi Upaya Lestarikan Tradisi.

Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.