Penemu Bobibos Akan Ikuti Arahan Pemerintah soal Uji Coba Bahan Bakar
Rabu, 19 Nov 2025, 23:19 WIBJAKARTA - Penemu Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos atau disingkat Bobibos, M. Ikhlas Thamrin mengatakan akan mengikuti arahan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengenai uji coba bahan bakar.
âTentu kami akan mengikuti arahan dari Ditjen EBTKE, dan kami tentunya harus mengikuti tahapan-tahapan yang memang sudah ditentukan dan disepakati oleh Ditjen EBTKE,â ujar Ikhlas dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (19/11).
Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat dua jenis produk Bobibos yang sedang disiapkan oleh pihaknya.
Pertama, produk bahan bakar pengganti bensin dengan istilah biogasoline. Kemudian, produk bahan bakar pengganti solar.
Diketahui, Bobibos merupakan inovasi dari PT Inti Sinergi Formula yang diperkenalkan kepada publik pada 2 November 2025 di Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahan bakar tersebut berasal dari limbah pertanian, dan dikembangkan oleh M. Ikhlas Thamrin bersama tim risetnya.
Bobibos diklaim sebagai bahan bakar berperforma tinggi yang setara dengan research octane number atau RON 98, dan ramah lingkungan.
Pada 11 November 2025, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia merespons kehadiran Bobibos dan mengatakan kementeriannya akan mempelajari terlebih dahulu. Ant
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Dubes Uni Emirat Arab Temui Pimpinan MPR Eddy Soeparno Tindak Lanjuti Perluasan Kerja Sama Bidang Energi Terbarukan
-
Pertumbuhan Energi Surya Mendorong Energi Terbarukan Global untuk Lampaui Energi Batubara pada Tahun 2025
-
Mayweather Hadapi Pacquiao di Las Vegas, Rematch “Fight of the Century” Digelar September
-
Sampah Bisa Jadi Energi! Pekanbaru Terapkan Teknologi Waste to Energy
-
Trump dan Xi Jinping akan Bertemu di Beijing 14-15 Mei 2026
-
LA Lakers Menang atas New Orleans Pelicans 110-101
-
Pemprov DKI Jakarta Siap Ikuti Arahan Pemerintah Pusat soal Kebijakan WFH
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.