• Home
  • navigasi panah1
  • Rona
  • panah2
  • Cegah Transaksi Ilegal Fin...

Cegah Transaksi Ilegal Finnet Terapkan GCG dan Standar Keamanan Digital

Rabu, 19 Nov 2025, 00:35 WIB

JAKARTA - Perusahaan teknologi finansial (fintech) asal Indonesia yang berfokus pada layanan pembayaran digital Finnet Indonesia (Finnet) menegaskan komitmennya untuk mencegah berbagai macam praktik transaksi illegal. Langkah yang dilakukan melalui penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam seluruh layanan pembayaran digital yang dikelola.

Lewat produk unggulannya Finpay Payment, Finpay Billing, dan Finpay Voucher, Finnet memastikan seluruh transaksi yang dilakukan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mendukung penerapan prinsip Anti Pencucian Uang (APU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT) serta berbagai transaksi ilegal lainnya.

Ket. Foto: Ilustrasi transaksi dengan menggunakan Finnet. Perusahaan ini menegaskan komitmennya untuk mencegah berbagai macam praktik transaksi ilegal dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam seluruh layanan pembayaran digital yang dikelola. — Sumber: Finnet

Finnet telah menerapkan standar keamanan berlapis di setiap layanan yang disediakan, termasuk melalui sistem Know Your Customer berbasis digital (e-KYC) untuk memastikan identitas pengguna dan integritas para merchant terverifikasi dengan baik sebelum bertransaksi.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Finnet dalam menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten, guna menjamin bahwa setiap layanan hanya digunakan oleh pihak yang sah, terverifikasi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran yang terdaftar dan berizin di Bank Indonesia (BI), Komitmen ini diperkuat dengan berbagai sertifikasi internasional yang dimiliki, antara lain ISO 27001 (Information Security Management System), ISO 37001 (Anti-Bribery Management System), ISO 22301 (Business Continuity Management System), ISO 9001 (Quality Management System), ISO 20000-1 (IT Service Management System/SMS), Payment Card Industry Data Security Standard (PCIDSS). Serta sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dengan seluruh penerapan standar tersebut, Finnet selalu mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku dalam industri pembayaran digital.

Selaras dengan penerapan GCG tersebut, Finnet senantiasa menjunjung tinggi nilai transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab sosial. Setiap produk dan layanan dikembangkan dengan memperhatikan keterbukaan informasi, mulai dari prosedur transaksi, hingga kebijakan perlindungan data pelanggan.

“Penerapan prinsip tata kelola yang baik bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis,” ujar VP Corporate Secretary PT Finnet Indonesia Ido Laksono, melalui keterangan tertulis pada hari Selasa (18/11).

“Kami berkomitmen memastikan setiap transaksi berjalan aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Selain fokus pada keamanan dan tata kelola yang baik, Finnet juga berperan aktif dalam mendorong inklusi keuangan digital di Indonesia. Melalui berbagai layanan pembayaran yang dapat diakses oleh semua masyarakat, Finnet terus memberikan kemudahan bagi masyarakat agar dapat menikmati layanan keuangan digital yang aman, efisien, dan terpercaya, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif dan berkelanjutan.

Ke depan, Finnet akan terus berinovasi dan memperkuat sistem keamanannya untuk menjaga kepercayaan para pelanggan dan mitra bisnis. Dengan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten, Finnet berkomitmen menjadi penyedia layanan fintech yang aman, transparan, dan bertanggung jawab, sejalan dengan upaya membangun ekosistem keuangan digital yang sehat dan berintegritas.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Haryo Brono

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.