Kecelakaan Maut di KM 72 Tol Cipali, 5 Orang Tewas, 38 Luka-luka
Selasa, 18 Nov 2025, 11:42 WIBPURWAKARTA - Polres Purwakarta menyebutkan kecelakaan di jalan Tol Cipali KM 72+400 wilayah Kabupaten Purwakarta, Jabar, yang melibatkan tiga kendaraan mengakibatkan lima orang tewas dan 38 orang lainnya mengalami luka-luka.
Kasatlantas Polres Purwakarta, AKP Muthia Khansa Nurwajiya, di Purwakarta, Selasa menyampaikan selain lima orang tewas, terdapat 38 orang yang mengalami luka-luka akibat kecelakaan di ruas Tol Cipali arah Jakarta pada Selasa dini hari
Kecelakaan itu melibatkan tiga kendaraan, yakni Bus Agra Mas nopol B 7654 KGA, Bus Sinar Jaya dengan nopol B 7895 TGA dan sebuah minibus Gran Max bernopol B 2508 TFT.
Untuk lima korban yang meninggal dunia terdiri atas dua penumpang bus Agra Mas dan tiga orang penumpang Gran Max.
Seluruh korban, baik yang meninggal dunia maupun yang mengalami luka-luka langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi saat ketiga kendaraan tersebut melaju di ruas jalan Tol Cipali dari arah Cirebon menuju Jakarta.
Namun setibanya di lokasi kejadian atau di KM 72+400, secara tiba-tiba Bus Agra Mas menabrak Bus Sinar Jaya yang tengah melaju di depannya.
Bus Sinar Jaya yang dihantam Bus Agra Mas dari belakang kemudian menubruk kendaraan minibus Gran Max yang ada di depan, hingga terperosok ke parit sisi jalan tol.
Pihak kepolisian dari Satlantas Polres Purwakarta kini masih melakukan pendalaman terkait dengan penyebab kecelakaan.
Selain memeriksa saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara, polisi juga mengumpulkan bukti CCTV yang berada di area lokasi kejadian.Â
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Arus Balik di Tol Cipali Arah Jakarta Naik 161,5 Persen setelah Lebaran
-
Menang Lelang Tapi Dilarang Tempati Objek Hasil Lelang? Ini Senjata Hukum Ampuh yang Wajib Dipakai Pemenang Lelang
-
Kondisi Tol Cipali Ramai Lancar pada Musim Libur Natal dan Tahun Baru
-
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan dengan Intensitas Bervariasi pada Jumat
-
UMK Blora 2026 Disepakati Sebesar Rp2,34 Juta
-
Apindo: Kenaikan UMP Perlu Menimbang Angka Pengangguran hingga Pencari Kerja
-
Kepala SPPG Diwajibkan Memantau Proses Masak dan Distribusi MBG
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.