Disnaker Pekanbaru Perkirakan UMK 2026 Naik 5 Persen

Selasa, 18 Nov 2025, 17:49 WIB

PEKANBARU, RIAU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, memperkirakan besaran Upah Minimum Kota (UMK) daerah setempat pada tahun 2026 mengalami kenaikan berkisar lima persen dari 2025 yang angkanya mencapai Rp 3.675.937.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengatakan dengan angka tersebut maka tahun depan diprediksi kenaikan berkisar 183 ribu rupiah. Dengan begitu maka UMK Pekanbaru diperkirakan menjadi Rp3.858.937.

Ket. Foto: Ilustrasi upah minimum kabupaten/kota. — Sumber: ANTARA/Arsip Antaranews

"Nanti kita hitung, kan nanti melibatkan seluruh anggota dewan pengupahan. Pada pekan depan dinas bakal menggelar pertemuan dengan dewan pengupahan," katanya di Pekanbaru, Selasa (18/11).

Namun pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI perihal perumusan UMK tahun 2026. Kalau sudah ada petunjuk, pihaknya akan gelar rapat membahas UMK bersama Dewan Pengubahan.

Jamal berharap petunjuk dari Kemnaker bisa segera disampaikan. Apalagi ada batas waktu pengajuan UMK Pekanbaru ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau nantinya.

"Maka rambu-rambu dari pemerintah pusat seperti apa dalam menyusun UMK, kita tunggu. Teknisnya bisa saja ada perubahan dibanding tahun lalu," ujarnya.

Jamal menyebut nantinya Pemprov Riau bakal menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026. Besaran itu juga menjadi dasar menentukan besaran UMK di Pekanbaru.

Jamal menambahkan pemerintah kota (pemkot) hanya mengajukan usulan UMK ke Pemprov Riau. Pengesahan UMK nantinya dilakukan oleh Gubernur Riau melalui surat keputusan.

"Kita bahas dan susun, lalu kita sampaikan ke provinsi. Setelah itu dibuat SK oleh Gubernur Riau," jelasnya. Ant

  • Disnaker Pekanbaru

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.