- Home
-
- Megapolitan
-
- KPAI Desak Polisi Ungkap T...
KPAI Desak Polisi Ungkap Tuntas Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel yang Berujung Kematian
Minggu, 16 Nov 2025, 18:15 WIBJAKARTAÂ -Â Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian untuk segera mempercepat penanganan kasus dugaan perundungan di SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan yang menewaskan seorang siswa berinisial MH. Dorongan ini disampaikan menyusul meninggalnya korban pada Minggu pagi setelah menjalani perawatan intensif selama sepekan di Rumah Sakit Fatmawati.
Peristiwa tersebut kembali menguatkan perhatian publik terhadap bahaya perundungan di lingkungan sekolah, terutama karena kasus ini telah menelan korban jiwa. Kejadian itu sekaligus menegaskan bahwa penanganan bullying tidak bisa dianggap sepele dan harus disikapi secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan.
"Kami berharap proses hukum berjalan," ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Minggu (16/11).
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keluarga korban berhak mendapatkan kejelasan terkait penyebab kematian MH secara menyeluruh. Diyah menyebut pengusutan oleh polisilah yang dapat memberikan kepastian, sekaligus menghindarkan korban dari potensi stigma buruk setelah meninggal dunia.
Menurutnya, proses hukum tetap harus ditegakkan untuk mengakomodasi keadilan bagi korban dan keluarganya. Ia juga menambahkan bahwa insiden ini menjadi pengingat bahwa aksi perundungan dapat terjadi di mana saja tanpa memandang latar belakang sekolah.
"Kami turut prihatin dengan kejadian ini, semoga ananda husnul khotimah," tambahnya.
Diyah menjelaskan bahwa seluruh pihak semestinya sepakat bahwa tindakan perundungan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia menilai bahwa idealnya, penyelesaian kasus perundungan dapat dilakukan oleh pihak sekolah sebagai langkah pencegahan dini.
Namun, ia mengingatkan bahwa apabila penanganan internal tidak mampu memberikan solusi, maka mekanisme lain harus ditempuh. Langkah hukum pun dinilai menjadi pilihan yang tepat ketika kasus telah menyangkut kekerasan fisik dan membahayakan keselamatan anak.
"Kalau tidak bisa, ya dengan cara yang lain," tegas Diyah.
Ia menegaskan bahwa kewenangan penentuan langkah hukum selanjutnya tetap berada di tangan kepolisian sebagai penyidik. Proses hukum juga dianggap wajib dilaksanakan karena kasus ini menyangkut tindak kekerasan yang telah diatur dalam undang-undang perlindungan anak dan sistem peradilan anak.
Diyah menuturkan bahwa aturan hukum yang berlaku sudah sangat jelas mengatur tindakan kekerasan, apalagi jika dilakukan terhadap anak dan berdampak fatal. Ia menegaskan bahwa unsur kekerasan fisik dalam kasus ini membuat penanganannya tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan internal sekolah.
"Tetap saja. Berarti tetap ada proses hukumnya ya," kata Diyah setelah bertemu dengan Dinas Pendidikan serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Tangsel.
Pertemuan itu digelar untuk memastikan proses pendampingan dan perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk keluarga korban dan siswa lainnya. KPAI juga menekankan pentingnya edukasi antiperundungan di sekolah agar insiden serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.
KPAI berharap kasus ini menjadi momentum bagi lembaga pendidikan untuk memperkuat sistem pengawasan dan mekanisme penanganan bullying. Dengan demikian, lingkungan sekolah dapat menjadi ruang aman bagi seluruh peserta didik tanpa adanya ancaman kekerasan fisik maupun psikis.
Kasus perundungan yang terjadi di Tangsel ini pun kembali mengingatkan perlunya kolaborasi semua pihak dalam mencegah kekerasan terhadap anak. KPAI menegaskan bahwa keterlibatan kepolisian, sekolah, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat dibutuhkan agar penyelesaian masalah dapat berjalan komprehensif.
Dorongan KPAI untuk mempercepat proses hukum juga menjadi pernyataan tegas bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat dibiarkan. Penindakan tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera dan memastikan perlindungan menyeluruh bagi anak-anak di seluruh Indonesia.
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
- bullying
- KPAI
- Antibullying
- perundungan
- SMPN 19 Tangsel
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Penjualan Perlengkapan Sekolah di Jakarta Terdongkrak Musim Masuk Sekolah
-
Jangan Coba-Coba Melawan Arus di Batu, Polisi Siapkan Sanksi ETLE 60 Persen yang Bikin Ngeri
-
Dewa United Finis di Posisi Keempat Klasemen Akhir IBL 2026
-
Dirut ASDP Pastikan Korban Insiden KMP Aceh Hebat Dapat Pendampingan
-
Sekjen PBB Serukan Agar Masa Depan Diatur Supremasi Hukum, Bukan Kesewenang-wenangan
-
Poltek Nuklir BRIN Buka Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Ujian Tulis, Ini Link dan Jadwal Seleksinya!
-
PWI Jaya Salurkan Santunan bagi Yatim Piatu dan Warakawuri
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.