BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun dan Pemkot Jaktim Perkuat Perlindungan Sosial Lewat Program SERTAKAN

Jumat, 14 Nov 2025, 13:36 WIB

JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun dan Pemerintah Kota Jakarta Timur menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi program SERTAKAN di Ruang Serbaguna Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam memperluas perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan di wilayah Jakarta Timur.

Ket. Foto: Kegiatan monitoring dan evaluasi program SERTAKAN di Ruang Serbaguna Blok A, Kantor Walikota Jakarta Timur. — Sumber: IST

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda) merupakan program nasional dari BPJS Ketenagakerjaan untuk mendorong kepedulian masyarakat dalam melindungi para pekerja rentan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, seperti petugas keamanan, asisten rumah tangga, petugas kebersihan komplek dan lainnya.

“Program SERTAKAN sangat bermanfaat bagi pekerja sekitar kita. Dengan iuran Rp16.800 perbulan, mereka sudah mendapatkan perlindungan dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” ujar Eka Darmawan.

Eka menambahkan, “Kami berharap kegiatan ini dapat memotivasi ASN untuk lebih peduli terhadap pekerja di sekitar mereka. Dengan ikut melindungi para pekerja seperti supir, asisten rumah tanggan dan petugas kebersihan, kita turut berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.”

Sementara itu, Ferry Yuniawan, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Rawamangun, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Adminstrasi Jakarta Timur atas komitmennya dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif luar biasa dari Pemkot Jakarta Timur. Program SERTAKAN ini merupakan contoh nyata sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal angka kepesertaan, tetapi tentang memastikan pekerja disekitar kita terlindungi dari risiko sosial ekonomi” ujar Ferry.

Hingga saat ini, Pemkot Adminstrasi Jakarta Timur telah memberikan perlindungan kepada 89 pekerja rentan yang di daftarkan melalui partisipasi para ASN dilingkungan Pemkot. Langkah ini menjadi bukti nyata kepedulian ASN terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar.

Kegiatan sosialisasi dan monitoring evaluasi ini ditujukan kepada ASN kelurahan dan kecamatan a, agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja di lingkungan mereka untuk ikut serta dalam program SERTAKAN. Program ini telah telah berjalan selama satu tahun dan diharapkan terus berkembang melalui dukungan seluruh jajaran pemerintahan hingga ke tingkat RT dan RW.

“Keaktifan dan Kepedulian Pemerintah Kota Adminstrasi Jakarta Timur diharapkan menjadi contoh inspiratif bagi pemerintahan lainnya dan jajarannya dalam memperluas perlindungan sosial bagi seluruh lapisan pekerja, terutama mereka yang paling rentan secara ekonomi” tutup Ferry.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Tim Koran Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.