Listrik Padam, 18 Ribu Ayam Mati: Peternak di Aceh Barat Daya Resmi Gugat PLN

Kamis, 13 Nov 2025, 20:33 WIB

 Peternak ayam broiler asal Kabupaten Aceh Barat Daya, Muhammad Hatta, menggugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri Blangpidie setelah 18 ribu ayam miliknya mati akibat pemadaman listrik pada akhir September lalu.

"Sebelum menggugat ke pengadilan, klien kami sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali terhadap PT PLN di Jakarta, menuntut kompensasi. PLN tidak pernah merespon, akhirnya kemarin kita gugat ke PN Blangpidie," kata Kuasa Hukum Muhammad Hatta, Miswar, di Aceh Barat Daya (Abdya), Kamis.

Ket. Foto: yam broiler milik Muhammad Hatta warga Gampong Blang Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang ayam siap panen mati akibat listrik padam selama tiga hari, — Sumber: Antara Foto

Muhammad Hatta, peternak asal Gampong (desa) Blang Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya, itu mengalami kerugian sekitar Rp800 juta setelah 18 ribu ekor ayam miliknya mati imbas dari pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut.

Miswar menyampaikan pihaknya sudah melayangkan somasi pertama pada 6 Oktober 2025, tetapi tidak mendapatkan respons. Somasi kedua dilayangkan pada 13 Oktober 2025, lagi-lagi PLN tetap tidak merespon, hingga terakhir melayangkan somasi ketiga pada 20 Oktober 2025.

Namun, PT PLN UID Aceh baru membalas jawaban somasi tersebut dengan pokok jawaban hanya permohonan maaf kepada pelanggan akibat pemadaman listrik.

Miswar mengatakan pemadaman listrik selama tiga hari berturut-turut sangat berdampak terhadap kegiatan usaha kliennya yang bergantung pada pasokan listrik, terutama untuk pengoperasian sistem ventilasi dan penerangan kandang ayam.

Akibat listrik padam berturut-turut tiga hari itu mengakibatkan ribuan ekor ayam pedaging di salah satu kandang milik Miswar mati.

"Bahwa pada 29 September 2025 telah terjadi pemadaman listrik selama lebih dari 12 jam selama tiga hari berturut-turut tanpa ada pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN," ujarnya.

Padahal, kliennya sudah menyiapkan genset, tapi akibat tidak ada kepastian listrik menyala, akhirnya genset tersebut meledak. Kalaupun membeli genset baru, juga terkendala bahan bakar minyak yang tidak bisa dibeli sebab aktivitas SPBU ikut terganggu pemadaman listrik.

Menurut Miswar, tindakan PLN yang tidak memberikan pemberitahuan resmi terkait jadwal pemadaman listrik dan tanpa memberikan kompensasi akibat pemadaman listrik tersebut kepada kliennya sebagai pelanggan adalah bentuk kelalaian.

Hal itu telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana disyaratkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1229 K/Pdt/2006 serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 2314 K/Pdt/2013 sehingga beralasan secara hukum untuk dimintai pertanggungjawaban secara perdata kepada PLN guna mengganti kerugian atas kelalaiannya tersebut.

Ia menuturkan sebagai pelaku usaha atau pemegang izin usaha di bidang ketenagalistrikan, PLN selaku tergugat seharusnya tunduk dan patuh terhadap Pasal 29 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan.

"Serta memberikan kompensasi berupa ganti kerugian kepada pelanggan akibat kesalahan atau kelalaian dalam mengoperasikan ketenagalistrikan di Aceh," katanya.

Tidak hanya itu, Miswar juga menambahkan PLN selaku tergugat telah melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai standar mutu sebagaimana mestinya.

Akibat kelalaian PLN yang tidak melaksanakan kewajiban pemberitahuan secara resmi terkait pemadaman listrik tersebut, serta buruknya pelayanan kelistrikan di Aceh, kliennya telah mengalami kerugian materil sekitar Rp 784 juta.

Selain kerugian materi, tambah Miswar, kliennya juga mengalami kerugian immateriel berupa terganggunya reputasi usaha, kehilangan kepercayaan mitra, serta penderitaan moril. Adapun kerugian immateriel tersebut ditaksir sebesar Rp1 miliar.

"Atas dasar itu, kita menggugat PT PLN untuk membayar kerugian materiel kepada klien saya secara tunai sebesar Rp784 juta, kemudian PLN juga harus membayar kerugian immateriel sebesar Rp1 miliar," katanya.

Dikonfirmasi terkait gugatan tersebut, Manager Komunikasi dan TJSL PT PLN UID Aceh Lukman Hakim menyatakan bahwa perusahaannya belum menerima informasi resmi terkait gugatan tersebut, namun siap mengikuti proses hukum yang berjalan.

"PLN belum menerima informasi mengenai gugatan yang diajukan oleh pihak peternak. Kami menghormati setiap proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan." 

  • Peternak Ayam

Redaktur: Yebdi Trismar

Penulis: Tim Koran Jakarta

Berita Terbaru

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

Kirab Ancak Agung Jember Kembali Bikin Sejarah, Rekor MURI Berhasil Dipecahkan!

Pemprov Gorontalo Perkuat Sektor Agro Maritim

Sungai Musi Bersih, Kota Palembang Asri! Wali Kota Dorong Aksi Peduli Lingkungan

Pemkot Palu Sasar 31.316 Penerima Manfaat Bantuan Pangan

Hasil Liga Spanyol: Mourinho Awali Periode Kedua di Madrid dengan Kemenangan 2-1 Atas Espanyol

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.