- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pengadilan Jerman Tetapkan...
Pengadilan Jerman Tetapkan OpenAI Langgar UU Hak Cipta
Rabu, 12 Nov 2025, 17:30 WIBMUNICH - Pengadilan Jerman telah memutuskan bahwa platform kecerdasan buatan (AI) generatif OpenAI, ChatGPT, melanggar undang-undang hak cipta dengan mereproduksi lirik lagu-lagu populer yang dilindungi tanpa lisensi.
Kasus ini diajukan pada bulan November tahun lalu oleh badan hak cipta musik Jerman, GEMA.
Pengadilan distrik di Munich pada Selasa (11/11) menyatakan bahwa lirik dari sembilan lagu karya musisi terkenal telah digunakan sebagai data pelatihan AI. Pengadilan menambahkan bahwa lirik tersebut telah disimpan dan disalin tanpa izin. Pengadilan memerintahkan OpenAI untuk membayar ganti rugi atas penggunaan material berhak cipta.
GEMA mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan, "Untuk pertama kalinya di Eropa, penggunaan karya berhak cipta oleh sistem AI generatif telah dinilai secara hukum dan diberi putusan yang memihak para penciptanya."
Seorang juru bicara OpenAI mengatakan kepada NHK bahwa perusahaan tidak setuju dengan putusan tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya.
GEMA dianggap sebagai salah satu organisasi hak cipta musik terbesar di dunia. Media Jerman mengatakan hasil kasus pengadilan ini dapat memengaruhi penggunaan AI generatif di bidang lain. ils/NHK/I-1
Berita Terkait:
-
Hotel Sultan Tetap Beroperasi, Pemerintah Ambil Alih Kelola dari Swasta
-
OpenAI Rilis Fitur Health di ChatGPT, Terhubung ke Apple Health dan Rekam Medis
-
Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2026: Cek Syarat, Cara Daftar, dan 4 Posisi PATT D3-S1
-
FPCI: Indonesia Youth Democracy Forum Pacu Generasi Muda Miliki Rasa Kepemilikan terhadap Demokrasi
-
Puluhan Warga Terjaring Razia Busana Ketat di Aceh Barat
-
Resmi! Jember Fashion Carnaval 2026 Rilis Tema HEAL, saat Fashion Suarakan Kepedulian pada Manusia dan Bumi
-
Wagub Minta Pembukaan MTQ Nasional 2026 Tonjolkan Kekhasan Jawa Tengah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.