- Home
-
- Luar Negeri
-
- Pengadilan Jerman Tetapkan...
Pengadilan Jerman Tetapkan OpenAI Langgar UU Hak Cipta
Rabu, 12 Nov 2025, 17:30 WIBMUNICH - Pengadilan Jerman telah memutuskan bahwa platform kecerdasan buatan (AI) generatif OpenAI, ChatGPT, melanggar undang-undang hak cipta dengan mereproduksi lirik lagu-lagu populer yang dilindungi tanpa lisensi.
Kasus ini diajukan pada bulan November tahun lalu oleh badan hak cipta musik Jerman, GEMA.
Pengadilan distrik di Munich pada Selasa (11/11) menyatakan bahwa lirik dari sembilan lagu karya musisi terkenal telah digunakan sebagai data pelatihan AI. Pengadilan menambahkan bahwa lirik tersebut telah disimpan dan disalin tanpa izin. Pengadilan memerintahkan OpenAI untuk membayar ganti rugi atas penggunaan material berhak cipta.
GEMA mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan, "Untuk pertama kalinya di Eropa, penggunaan karya berhak cipta oleh sistem AI generatif telah dinilai secara hukum dan diberi putusan yang memihak para penciptanya."
Seorang juru bicara OpenAI mengatakan kepada NHK bahwa perusahaan tidak setuju dengan putusan tersebut dan sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya.
GEMA dianggap sebagai salah satu organisasi hak cipta musik terbesar di dunia. Media Jerman mengatakan hasil kasus pengadilan ini dapat memengaruhi penggunaan AI generatif di bidang lain. ils/NHK/I-1
Berita Terkait:
-
Gandeng BNI, IAS Perkuat Ekosistem Digital Aviasi melalui Layanan Airport Assistance Joumpa
-
BBM Turun, Maskapai Jepang Pangkas Harga Tiket Pesawat! Penumpang Bisa Hemat
-
Delapan Negara Bagian AS Gugat ChatGPT Dianggap Picu Perilaku Berbahaya
-
Ekspor RI Belum Kehabisan Tenaga, Prospek Positif hingga Desember
-
Ajax Lolos ke Play Off Liga Konferen, Maarten Paes Kembali Starter
-
Anak Anda Alami Keracunan Makanan? Ini Pertolongan Pertama yang bisa Dilakukan!
-
TelkomGroup Gandeng China Unicom Perkuat Ekosistem Digital Indonesia
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.