Kepastian Hukum Penentu Arah Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 12 Nov 2025, 00:00 WIB

Rendahnya kepastian hukum menghambat arus investasi ke Indonesia karena menurunkan kepercayaan terhadap stabilitas kebijakan.

JAKARTA – Rendahnya kepastian hukum menjadi salah satu faktor penghambat utama masuknya investasi ke Indonesia, karena menimbulkan keraguan terhadap transparansi dan prediktabilitas kebijakan. Ketidakpastian dalam penegakan hukum dan perlindungan kontrak membuat investor lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

Ket. Foto: Iklim Investasi - Indeks “Rule of Law” Indonesia Masih Jauh dari Kondisi Ideal — Sumber: istimewa

Karenanya, pembentukan Komisi Kepastian Hukum yang beranggotakan tokoh berintegritas dapat menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola, memastikan keadilan dalam regulasi, serta memulihkan kepercayaan investor global. Dengan kepastian hukum yang kuat, iklim investasi Indonesia akan lebih kompetitif dan berdaya tarik tinggi.

Peneliti Senior Lembaga Management Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LM FEB UI) Ferdinandus Sentosa Nggao menegaskan kepastian hukum menjadi prasyarat fundamental bagi tumbuhnya investasi dan stabilitas ekonomi nasional. Namun, dalam praktiknya, Indonesia masih menghadapi kondisi rendahnya tingkat kepastian hukum.

"Misalnya, ada fragmentasi hukum dan tumpang tindih regulasi antara pusat dan daerah, serta lemahnya penegakan hukum yang berimplikasi pada rendahnya kepercayaan investor," terangnya pada Koran Jakarta, Senin (10/11).

Mengutip laporan World Justice Project (WJP) pada 2024, Ferdinanus mengungkapkan indeks Rule of Law Indonesia di level 0,53 dari skala 0-1, masih jauh dari kondisi ideal. Indonesia berada di peringkat 68 dari 142 negara dalam indeks Rule of Law.

Kemudian, menurut data Bank Dunia tentang Ease of Doing Business, posisi Indonesia menunjukkan stagnasi pada indikator enforcing contracts dan regulatory quality. Dengan demikian, perlu ada upaya ekstra keras untuk meningkatkan kepastian hukum.

"Saya sependapat dengan adanya gagasan pembentukan semacam Komisi Kepastian Hukum. Kita bisa berkaca pada lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kegagalan institusi penegak hukum yang ada dalam memberantas korupsi," tegasnya.

Faktor Penentu

Namun, lanjut Ferdinanus, tentu saja tidak berhenti pada pembentukan lembaganya. Menurutnya, hal terpenting, lembaga ini bisa benar-benar mampu meningkatkan kepastian hukum di Indonesia.

Karenanya, dia menegaskan komitmen para pemimpin sangat penting untuk menegakkan kepastian hukum. Lebih lanjut, keberhasilan Komisi Kepastian Hukum bergantung pada cakupan tugas dan kewenangan yang diberikan.

“Kalau lembaga ini hanya sebatas memberikan masukan atau rekomendasi tentu saja akan mubazir. Lembaga ini harus diberi kewenangan yang lebih dari sekedar memberikan masukan atau rekomendasi,” jelasnya.

Dia menambahkan lembaga ini juga harus diisi oleh orang-orang yang dikenal luas mempunyai integritas, bersih dan memiliki keahlian dalam bidangnya. Lembaga ini harus diisi orang-orang yang memiliki trust di mata publik.

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.