Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pengadilan Prancis Setujui Pembebasan Nicolas Sarkozy dari Penjara

📅 Selasa, 11 Nov 2025, 15:02 WIB | Oleh:
Pengadilan Prancis Setujui Pembebasan Nicolas Sarkozy dari Penjara Doc: Antara

PARIS – Pengadilan Prancis resmi menyetujui permohonan pembebasan mantan Presiden Nicolas Sarkozy dari penjara pada Senin (10/11), sekitar 20 hari setelah ia mulai menjalani masa hukuman di Penjara La Santé sejak 21 Oktober lalu. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim pengadilan banding Paris menilai permohonan tersebut dapat diterima dan menetapkan Sarkozy untuk berada di bawah pengawasan yudisial.

Selama masa pembebasan, pengadilan melarang Sarkozy meninggalkan wilayah Prancis dan berkomunikasi dengan Menteri Kehakiman Gérald Darmanin. Pembatasan tersebut diberlakukan karena pengadilan menilai masih terdapat risiko intervensi atau kolusi dengan pihak lain, termasuk beberapa saksi penting yang diketahui berada di luar negeri.

Ketua majelis hakim menyampaikan, “Pengadilan menetapkan permohonan pembebasan dapat diterima dan menempatkan Anda di bawah pengawasan pengadilan,” sebagaimana dikutip dari BFMTV.

Salah satu kuasa hukum Sarkozy, Christophe Ingrain, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menghadapi proses banding dalam kasus dugaan pendanaan kampanye pemilihan presiden 2007 yang diduga bersumber dari Libya. “Kami akan mempersiapkan pembelaan yang lebih menyeluruh untuk tahap berikutnya,” ujarnya kepada wartawan.

Sebelumnya, pihak kejaksaan mendukung permohonan pembebasan Sarkozy dengan pertimbangan rekam jejaknya yang kooperatif serta konsistensi dalam menghadiri setiap persidangan. Kendati demikian, jaksa tetap menekankan agar Sarkozy tidak berhubungan dengan terdakwa maupun saksi dalam perkara Libya hingga proses hukum selesai.

Dalam persidangan yang digelar melalui sambungan video pada Senin, Sarkozy menggambarkan pengalaman selama di penjara sebagai “mimpi buruk” dan “sangat melelahkan”. Ia menegaskan bahwa dirinya tetap akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.

Pada September lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Sarkozy atas dakwaan konspirasi kriminal terkait dugaan pendanaan kampanye presiden 2007 dari Libya. Dalam putusannya, pengadilan menyatakan Sarkozy bersalah atas dakwaan konspirasi, namun membebaskannya dari tuduhan korupsi pasif dan pelanggaran pendanaan ilegal lainnya.

Nicolas Sarkozy menjabat sebagai Presiden Prancis periode 2007–2012. Setelah vonis dijatuhkan, tim kuasa hukumnya langsung mengajukan permohonan pembebasan, yang akhirnya dikabulkan oleh pengadilan banding Paris pada awal pekan ini.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Luar Negeri
Yunani Diguncang Demo Besar...
Luar Negeri
Sultan Oman dan PM Inggris ...
Luar Negeri
Ribuan Warga RD Kongo Melar...
Luar Negeri
Kanada Perkuat Industri Str...
Luar Negeri
Efek El Nino, Banjir Bandan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

Jangan Lupa Catat Tanggalnya! CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan, Jaksel Adakan di Jalan Iskandar Muda

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.