Pemerintah Bangun 100 Gudang Bulog untuk Tampung Hasil Panen

Selasa, 11 Nov 2025, 17:50 WIB

JAKARTA - Pemerintah akan membangun 100 gudang Bulog untuk menampung gabah dan jagung dari petani. Menteri Koordinator (Menko) Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan ini bertujuan untuk mempercepat penyerapan hasil panen sehingga petani tidak dirugikan.

Menurut Zulhas, produksi pangan nasional tahun ini mencapai 34,77 juta ton, naik 13 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Karena itu, kenaikan produksi tersebut perlu dukungan gudang agar rantai pasok tetap lancar.

Ket. Foto: — Sumber: RRI/Alfreds Tuter

"Arahan Presiden secara tegas menyampaikan peran pemerintah untuk memperkuat rantai pasok," ujar dia, Selasa (11/11).

Zulhas menegaskan soal pangan tidak ada tawar-menawar seperti arahan Presiden Prabowo Subianto.

Selama ini, kapasitas gudang dianggap kurang sehingga menimbulkan keluhan dari petani. Sehingga, Presiden pun memerintahkan pembangunan gudang baru untuk menjawab masalah tersebut.

Menurut Zulhas, pemerintah memastikan penugasan pembangunan gudang dilakukan sesuai prosedur legal BUMN yang berlaku. Dalam hal ini Bulog akan menerima penugasan khusus untuk membangun dan mengelola gudang.

Dengan adanya 100 gudang baru, Bulog bisa menampung hasil panen lebih cepat dan aman. Petani pun kini bisa lebih tenang karena produksi mereka terserap secara optimal.

Zulhas menekankan kebijakan ini sebagai jawaban konkret atas keluhan petani dan masyarakat. Menurut dia, pemerintah akan terus memastikan rantai pasok pangan nasional tetap stabil dan lancar.

Dirut Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, menambahkan pembangunan gudang diprioritaskan di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

"Misalnya di Nias Selatan atau Morotai yang sulit dijangkau kapal saat musim tertentu," ucap dia.

Pembangunan 100 gudang Bulog tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penugasan Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional. SKB tersebut antara lain ditandatangani Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Turut menandatangani Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dony Oskaria. Sedangkan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

Berita Terbaru

Melon Jadi Harapan Baru! Kelompok Tani di Kulon Progo Genjot Ketahanan Pangan

AS Kenakan Tarif 50 Persen untuk Barang Kanada Senilai US$20 Miliar, Ottawa Siapkan Balasan

Gubernur Pramono Tegas! Efisiensi Bukan Alasan untuk Mengorbankan Layanan Dasar Warga Jakarta

Pasukan Tambahan Berdatangan! Tiga Batalyon dari Jawa Bantu Atasi Karhutla Kalimantan

Mengkhawatirkan! 9 Kali Meletus dalam Sehari, Gunung Anak Krakatau Jadi Sorotan

Koperasi Tak Boleh Kuno Lagi! Menkop Ferry Dorong Digitalisasi hingga Ekspansi Bisnis

Dugaan Jual Beli Kursi Jalur Mandiri Unsoed Terjadi di Masa Rektor Akhmad Sodiq.

Gempa NTT, Pelni Cabang Ambon Siapkan Layanan Pengiriman Bantuan Kemanusiaan.

Relawan Medis UMI Makassar Tembus Pegunungan Manggarai, Bantu Warga Terdampak Bencana.

Baznas Salurkan 1.000 Mushaf Al Quran kepada Masyarakat Kampung Baduy.

Hujan Kalsel Diprakirakan Meningkat Oktober, BMKG Sebut Bisa Bantu Atasi Karhutla.

Karhutla Tanah Bumbu, Polisi Bagikan Masker untuk Lindungi Warga dari Asap.

Karhutla Jadi Perhatian, Papua Tengah Bentuk Satgas untuk 8 Kabupaten.

Kementerian PU Turun Tangani Karhutla di Tanjung Selor, Kaltara.

Kabut Asap Karhutla Muncul, Pelayaran Speedboat Tanjung Selor-Tarakan Tetap Normal.

Sungai Musi Dipenuhi Sampah, Wali Kota Palembang Ajak Warga Bergerak.

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal”, Ternyata Ada 1.800 Ton Senilai Rp4.000 Triliun

Mau Selamatkan Harimau? Rantai Makanan Harus Dijaga.

Rayakan 5 Abad Banjarmasin, Festival Tari Daerah Jadi Upaya Lestarikan Tradisi.

Polisi Buru Pemodal Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.