Dirut Bulog Sebut Perpres Pembangunan 100 Gudang Bersifat Lex Specialis

Selasa, 11 Nov 2025, 18:30 WIB

JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani menyebutkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pembangunan 100 gudang baru bersifat Lex Specialis (peraturan khusus) untuk mempercepat penguatan infrastruktur penyimpanan pangan nasional hingga wilayah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan (3TP).

Rizal ditemui seusai penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Percepatan Pembangunan Gudang Bulog di Kantor Kemenko Pangan Jakarta, Selasa (11/11), mengatakan draf Perpres percepatan pembangunan 100 gudang baru tengah dipersiapkan yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.

Ket. Foto: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman. — Sumber: antara foto

Rizal menjelaskan Perpres tersebut disusun paralel dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri untuk memperkuat koordinasi lintas sektor agar proyek strategis ini berjalan cepat dan terukur di seluruh Indonesia.

"Kami secara paralel ini bekerja. Ini selain SKB Tiga Menteri, kami juga lagi ngejar draf untuk Perpresnya. Nah Perpresnya nanti ini sebagai dasar untuk percepatan. Jadi ini Perpresnya Lex Specialis istilahnya, karena harus diminta secepatnya dibangun," kata Rizal.

Pemerintah menargetkan sebagian besar gudang dapat beroperasi sebelum panen raya 2026, sehingga hasil gabah dan jagung dari petani dapat langsung terserap tanpa kendala penyimpanan di lapangan.

Dikatakan langkah itu menjadi respons atas peningkatan produksi pertanian nasional yang dilaporkan Kementerian Pertanian, di mana kapasitas gudang Bulog saat ini masih terbatas dan perlu segera ditingkatkan.

Apalagi Badan Pusat Statistik memproyeksikan produksi beras secara nasional mencapai 34,77 juta ton sepanjang 2025.

Rizal menegaskan pembangunan akan dilakukan secepat mungkin dengan memperhatikan faktor cuaca dan kondisi geografis, terutama di wilayah 3T yang memerlukan logistik tambahan dan tantangan medan berat.

Pembangunan gudang juga diarahkan sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang meminta agar fasilitas baru difokuskan pada kabupaten dan kota yang belum memiliki infrastruktur penyimpanan pangan memadai.

Bulog turut memprioritaskan daerah kepulauan seperti Nias Selatan dan Morotai yang rawan terisolasi saat musim barat, sehingga gudang berfungsi vital menjaga pasokan pangan tetap stabil sepanjang tahun.

Beberapa gudang dirancang dilengkapi Rice Milling Unit (RMU) dan pengering (dryer) untuk daerah sentra pangan, sementara di wilayah non-produksi akan dibangun gudang penyimpanan sederhana menyesuaikan kebutuhan lokal.

Setiap gudang memiliki kapasitas bervariasi antara 1.000 hingga 7.000 ton, tergantung potensi lumbung pangan daerahnya, dengan target keseluruhan rampung dalam waktu satu tahun ke depan.

Pemerintah mempercepat rencana pembangunan 100 Gudang Perum Bulog melalui komitmen Surat Keputusan Bersama (SKB) lintas kementerian untuk memperkuat penyerapan gabah dan jagung petani di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan rencana pembangunan 100 unit Gudang Bulog tersebut dilakukan untuk memperkuat sistem logistik pangan nasional di berbagai sentra produksi padi dan gabah.

Adapun penandatanganan SKB tentang Penugasan Percepatan Pelaksanaan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional itu dilakukan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih.

Penandatanganan dilakukan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman; Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian; Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara Dony Oskaria; Menteri Keuangan, yang diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi hingga Direktur Utama Bulog Ahmad Rizal Ramdhani.

Pembangunan gudang tersebut dilakukan di seluruh Indonesia dan akan menggunakan anggaran sebesar Rp5 triliun.

Zulhas menambahkan sesuai dengan Undang-Undang BP BUMN yang baru, setiap penugasan memerlukan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BP BUMN dan kementerian terkait. Setelah SKB diterbitkan, akan diteruskan dengan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres).

  • Dirut Bulog
  • Perpres Pembangunan 100 gudang
  • Lex Specialis

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Tradisi Pasar Jajan, Kearifan Lokal Pekalongan Cermin Semangat Gotong Royong

Rantai Makanan Rusak, Harimau Terancam Masuk Permukiman dan Kehilangan Mangsa

Fantastis! Ribuan Robot Humanoid Bakal Adu Kemampuan di World Humanoid Robot Games

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

Hati-hati! Sindikat Pemalsuan Uang di Tangsel Hendak Edarkan ke Bank, Ini Modusnya

UMKM Tegal Punya Harapan Baru, OJK Perkuat Akses Pembiayaan

Awal yang Baik bagi Madrid Bersama Mourinho Usai Tundukkan Espanyol

Program-program Unggulan Gorontalo akan Menuju Laut

Banjarmasin 5 Abad, Festival Tari Jadi Cara Rawat Tradisi Banjar

NU Menegaskan akan Menolak Penggunaan Uang dalam Muktamar. Politik Uang Itu Moral Bobrok

Jangan Tertipu! BP3MI Sulsel Ingatkan Warga Pilih Jalur Resmi Kerja di Luar Negeri

Awal yang Cantik di Periode Kedua, Mourinho bawa Madrid Kalahkan Espanyol 2-1

Lima Mahasiswa UI Bikin Gebrakan di AS, Jadi Satu-satunya Tim S-1 di Program Geosains Dunia

Mandi di Pantai Tuturuga Berujung Petaka, 4 Orang Terseret Ombak

Niat Awal Ingin Inspeksi, GM Pelindo Maumere Justru Berjibaku Selamatkan Korban Gempa Jatuh ke Laut

Hebat Prestasi Mendunia! Lima Mahasiswa UI Tembus Program Geosains di Houston

Jalan Layang Bomang Buka Akses Warga Bojonggede dan Parung Langsung ke Cibinong

Pemkot Pariaman dan KKP Koordinasi Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih

Beras Indonesia Surplus 3,67 Juta Ton, Kok Harga di Daerah Masih Bisa Rp30 Ribu?

Inter Milan Rekrut Curtis Jones dari Liverpool, Kontrak hingga 2031

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.