Tak Adil, Pengendara BMW Tabrak Mahasiswa UGM hingga Tewas Hanya Divonis 14 Bulan Penjara

Senin, 10 Nov 2025, 08:40 WIB

JAKARTA - Vonis hukuman penjara selama 14 bulan terhadap terdakwa pengemudi mobil BMW, Christiano Tarigan, yang menabrak mahasiswa UGM hingga tewas di Sleman, Yogyakarta, dinilai tak mencerminkan rasa keadilan publik.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah. Ia menilai, vonis ringan menunjukkan bahwa hukum belum menghargai nyawa manusia secara setara. Artinya, kata dia, kehilangan nyawa seseorang hanya dibalas dengan hukuman setahun dua bulan, yang bisa membuat rasa keadilan publik terluka.

Ket. Foto: Penampakan mobil BMW 320i yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan mahasiswa FEB UGM. — Sumber: Kumparan

“Ini bukan sekadar soal hukum positif, tapi soal moral negara dalam melindungi warganya,” kata Abdullah di Jakarta, Senin (10/11).

Adapun, Pengadilan Negeri Sleman, menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan penjara dan denda Rp12 juta kepada Christiano Tarigan atas tewasnya mahasiswa UGM yang bernama Argo Ericko Achfandi.

Putusan itu dibacakan pada Kamis (6/11), lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 2 tahun penjara. Akibatnya, putusan itu pun menuai sorotan publik.

Dia menilai vonis tersebut memang sah secara prosedural, tetapi tidak memenuhi aspek keadilan substantif. Menurut dia, putusan itu juga mencerminkan bahwa sistem peradilan masih gagal memberi efek jera bagi pelaku.

Di sisi lain, dia pun menyoroti dugaan penggantian pelat nomor kendaraan pelaku sesaat setelah kecelakaan, yang menimbulkan persepsi publik bahwa ada upaya mengaburkan fakta hukum. Hal itu, kata dia, menambah ketidakadilan dan dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Tindakan sekecil apa pun dalam proses hukum harus dianggap serius. Kalau dugaan manipulasi fakta tidak dituntaskan, publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” kata legislator yang membidangi urusan penegakan hukum itu.

Adapun Argo Ericko meninggal dunia setelah sepeda motornya ditabrak mobil BMW yang dikendarai mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM Christiano Tarigan di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, Yogyakarta, Sabtu (24/5) dini hari.

Polisi pada Selasa (27/5) telah menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan dan menetapkan Christiano Tarigan sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Cetak Sejarah di Paris! AG.AL Juara Club Champion EWC 2026, Kantongi Hadiah Rp110 Miliar

Paket Pernikahan Elegan di Pusat Jakarta! Mangkuluhur ARTOTEL Suites Buka Harga Mulai Rp25 Juta

Agrowisata Petik Anggur Kini Jadi Tren Wisata Baru di Kepulauan Riau

Mendagri: Korban Gempa NTT Bisa Cetak Ulang Dokumen KTP, KK, hingga BPKB Secara Gratis

BMKG: 6.409 Gempa Bumi Susulan Guncang Flores

DPR Dorong Pemerintah Buka Potensi Wajib Pajak Baru

KPK Tekankan Pentingnya Penguatan Integritas Kampus usai OTT di Unsoed

Kemenbud Fokus Pulihkan Warisan Budaya dari Desa Adat Sade Pasca Kebakaran 

Ada Apa dengan Rekening Dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu? Polda Metro Jaya Jelaskan

Heboh Rekening Aktivis Pati Diduga Diblokir, DPR Buka Suara dan Hubungi Bank

Parkir Rp60.000 per Jam Bikin Geger, Ini Respons Pramono

Udara Jakarta Terancam Polusi, Pramono Minta Masyarakat Hentikan Kebiasaan Bakar Sampah

Karhutla Makin Serius! Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Bantu Atasi Kebakaran

Bukan Sekadar Diskon! Subsidi Motor Listrik Disebut Bisa Pacu Industri Nasional

Gerak Cepat Atasi Karhutla! Operasi Modifikasi Cuaca Berlanjut, BMKG Kini Bergerak ke Berau

Nasib 193 Pedagang Ikan Kramat Jati Terungkap, Bakal Dipindah ke Lokbin

Bukan Sekadar Kebakaran! Presiden Minta Usut Dugaan Koneksi Pembakar Lahan dan Korporasi

613 PKL Kramat Jati Bakal Dipindahkan, Ini 4 Lokasi yang Disiapkan Pasar Jaya

Coco Gauff Juara Cincinnati Open 2026! Tampil Perkasa dan Ukir Prestasi Gemilang

Pedagang Ikan Pasar Kramat Jati Bakal Direlokasi, Ini Persiapannya

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.