Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Sepatan Tangerang, 6,6 Gram Narkoba Disita

Rabu, 24 Jun 2026, 06:15 WIB

Tangerang - Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melapor terkait adanya peredaran narkoba karena bahaya narkotika dapat merusak generasi bangsa.

Kombespol Jauhari menegaskan komitmen dan jajarannya dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Ket. Foto: Barang bukti narkoba yang disita kepolisian dari pelaku peredaran narkoba di Tangerang. — Sumber: Antara

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang dapat merusak generasi bangsa," kata Jauhari dalam keterangannya di Tangerang Selasa (23/6).

Pernyataan Kapolres terkait pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 6,60 gram oleh Polsek Sepatan yang dapat menyelamatkan kurang lebih 36 jiwa manusia dari penyalahgunaan narkoba dengan asumsi 1 gram sabu digunakan oleh enam orang.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika atau gangguan kamtibmas lainnya, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa," tegasnya.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di Gang Toge Kampung Pisangan Sepatan pada Sabtu (20/6) pukul 02.25 WIB. 

Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku berinisial MD (33) yang diduga berperan sebagai pengedar beserta sejumlah barang bukti narkotika siap edar.

Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 13 plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 6,60 gram, dua alat hisap atau bong, dua timbangan digital, serta satu buah korek api.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah paket diduga sabu yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil, berikut alat hisap dan timbangan digital yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika," katanya.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Sepatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan uji laboratorium awal terhadap barang bukti serta melengkapi proses penyidikan.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan pelaku. Sementara terhadap terduga pelaku, proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.