Turki Keluarkan Surat Penangkapan untuk Benjamin Netanyahu atas Dugaan Genosida di Gaza

Sabtu, 08 Nov 2025, 14:30 WIB

JAKARTA - Pemerintah Turki mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan sejumlah pejabat tinggi Israel atas dugaan genosida serta kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Menurut pernyataan dari kantor kejaksaan Istanbul, total terdapat 37 pejabat Israel yang masuk dalam daftar tersangka. Di antara mereka adalah Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, serta Kepala Staf Angkatan Darat Letnan Jenderal Eyal Zamir.

Ket. Foto: Turki resmi mengeluarkan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat lain atas dugaan genosida di Gaza. — Sumber: RCTI+

Melansir dari The Guardian, Sabtu (8/11), pihak kejaksaan menuduh para pejabat Israel telah melakukan tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang “dilakukan secara sistematis” selama operasi militer di Jalur Gaza.

Turki juga menyinggung insiden pemboman terhadap Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina di Gaza pada Maret lalu, yang sebelumnya dibangun dengan dukungan pemerintah Ankara.

Israel Sebut Tindakan Turki Hanya “Pencitraan Politik”

Menanggapi langkah tersebut, Israel mengecam keras keputusan Turki. Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menyebut surat penangkapan itu sebagai “aksi pencitraan” yang dilancarkan oleh Presiden Turki, Recep Tayyip Erdoğan.

“Israel menolak dengan tegas dan penuh penghinaan terhadap aksi pencitraan terbaru dari tiran Erdoğan,” tulis Saar melalui akun X (Twitter).

Latar Belakang dan Respons Internasional

Turki dalam beberapa tahun terakhir semakin vokal dalam menentang kebijakan Israel terhadap Palestina. Pada tahun lalu, Ankara juga bergabung dengan gugatan yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.

Sementara itu, situasi di Gaza sendiri masih rapuh. Sejak 10 Oktober, wilayah tersebut berada di bawah gencatan senjata sementara sebagai bagian dari rencana perdamaian regional yang diusulkan mantan Presiden AS Donald Trump. Namun, laporan kemanusiaan menunjukkan kondisi warga sipil di Gaza masih memprihatinkan.

Langkah hukum yang diambil Turki ini dipandang sebagai eskalasi baru dalam ketegangan diplomatik antara Ankara dan Tel Aviv, serta dapat memperburuk hubungan kedua negara yang selama ini sudah sering tegang terkait isu Palestina.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Muhammad Daniel Ramadhan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.