Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kementerian Kelautan dan Perikanan Amankan Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Perairan Natuna

📅 Kamis, 06 Nov 2025, 11:57 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kementerian Kelautan dan Perikanan Amankan Kapal Vietnam Pencuri Ikan di Perairan Natuna Doc: Antara Foto
Ket. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono memberikan keterangan kepada wartawan hasil penangkapan kapal ikan Vietnam di Pangkalan PSDKP Batam, Kepri, Kamis (6/11/2025).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk keenam kalinya menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan kapal ikan Vietnam tersebut kedapatan mencuri ikan di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia 711 laut Natuna Utara.

"KKP kembali berhasil menangkap satu unit kapal ikan asing dari Vietnam di Laut Natuna Utara sehingga total pada tahun 2025 ini sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di Laut Natuna Utara," kata Ipunk, sapaan akrabnya, di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Kamis.

Dia menjelaskan penangkapan ini sebenarnya terjadi Sabtu (1/11), karena kapal tersebut mengalami kendala sehingga harus diseret dengan kapal pengawas PSDKP dari Natuna ke Batam. Kedua kapal tersebut baru tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada Rabu (5/11).

Ipunk menjelaskan kapal ikan Vietnam dengan nama lambung HP 9213 TS berukuran 70 GT beroperasi di Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.

Di atas kapal, petugas Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 milik Dirjen PSDKP mengamankan tiga orang kru kapal, termasuk nakhoda warga negara Vietnam.

Kapal ikan Vietnam itu ditangkap setelah terdeteksi melalui pusat komando (command center) KKP serta tervalidasi melalui operasi pengawasan melalui udara (airbone surveillance).

Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh KP Barakuda 01 yang dinakhodai Kapten Aldi Firmansyah dengan melakukan intercept dan benar terdeteksi kapal ikan sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan pada Sabtu (1/11).

KP Barakuda 01 kemudian melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan sekitar pukul 00.41 WIB.

Kapal ikan Vietnam tersebut menggunakan alat tangkap pearl trawl atau pukat dasar yang dilarang penggunaannya di perairan Indonesia karena merusak ekosistem.

"Sebenarnya alat tangkap ini dioperasikan menggunakan dua kapal dengan cara ditarik. Kapal yang satu karena sudah berada di wilayah perbatasan dengan membawa muatan ikan keduluan masuk ke wilayah negaranya, satu kapal ini tertinggal dan berhasil kami tangkap," katanya.

Kapal ikan Vietnam yang ditangkap itu dalam kondisi muatan kosong. Diduga sekitar 70 sampai 80 ton ikan hasil curian sudah dipindahkan ke kapal induk yang berada di wilayah perbatasan.

Akibat pencurian itu negara dirugikan dengan ancaman kerusakan ekosistem perairan cukup besar bila terus dibiarkan.

Ipunk mengatakan kalau langkah pencegahan tidak dilakukan, pencurian ikan di perairan Indonesia akan terus terjadi. PSDKP terus berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari pencurian ikan dengan melakukan pengawasan dan penegakan hukum.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Menjaga Rupiah dengan BI Rate Tinggi, Akankah Berhasil?

24 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
Menjaga Rupiah dengan BI Ra...

“Panda” Senilai 1 Miliar Dollar AS, Mungkinkah?

29 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Nasional
“Panda” Senilai 1 Milia...
Olahraga
Saatnya Menjadi Juara, Jani...
Ekonomi
Transformasi Empat Bandara ...
Ekonomi
PLTS Oelpuah Jadi Pembangki...
Ekonomi
Dukungan Fiskal Daerah Haru...
Nasional
Tiongkok Diyakini Tetap Per...
Olahraga
Piala Dunia, Kanada Kembali...
  • Modus Canggih di Jepang: Eks Insinyur Racik Program Sendiri Demi Gasak Jutaan Yen
    Preview komentar:
    Hubungi nomor 082178509155 Atau 1500001 (layanan khusus untuk ...
    Anda dapat menghubungi layanan support (Tokocrypto) melalui nomor ...
  • Instruksi Prabowo Dijalankan! PKP Siapkan Rusun Subsidi di Kota-Kota Jatim
    Preview komentar:
    Berikut Nomor Whatsapp Resmi Tokocrypto adalah +62 818-898-300, ...
    Perlu di ingat, Saluran resmi Tokocrypto, hanya di ...
  • Rp2,2 Triliun Digelontorkan! Kementerian PKP Kebut Bangun Huntap Pascabencana di Sumatera
    Preview komentar:
    Sedih ya, teman-teman... Saluran resmi (Bri QLola) hanya ...
    Saluran resmi (Bri QLola) hanya bisa dihubungi di ...
Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

Kenaikan BI Rate tak Boleh Ganggu Kredit ke Sektor UMKM

19 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.