- Home
-
- Megapolitan
-
- Berikut 15 Golongan yang B...
Berikut 15 Golongan yang Bisa Nikmati Transportasi Umum Gratis di Jakarta
Kamis, 06 Nov 2025, 16:15 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan baru berupa layanan transportasi umum gratis untuk MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan TransJakarta mulai 2025. Namun, fasilitas ini tidak otomatis berlaku bagi seluruh masyarakat karena hanya 15 golongan yang memenuhi persyaratan khusus sesuai aturan pemerintah daerah.
Kebijakan ini diluncurkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebagai bagian dari strategi mendorong warga beralih ke angkutan massal. Pemerintah menilai transportasi gratis dapat menekan kemacetan, mengurangi polusi udara, dan mendorong kebiasaan mobilitas ramah lingkungan di ibu kota.
Program ini masih terbatas bagi penerima manfaat yang memiliki kartu atau identitas layanan khusus. Pemprov menyatakan layanan gratis belum berlaku bagi pekerja non-KTP DKI Jakarta karena kondisi anggaran dan pemotongan Dana Bagi Hasil dari pemerintah pusat.
Kepesertaan program ini dirancang agar berjalan tepat sasaran dan hanya diberikan kepada warga yang benar-benar berhak. Pemerintah menetapkan 15 golongan masyarakat yang dapat menggunakan fasilitas ini secara gratis, mencakup kelompok rentan, pekerja berpenghasilan rendah, serta profesi yang dianggap berkontribusi besar bagi kota.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025, kelompok penerima manfaat wajib diverifikasi sebelum mendapatkan akses layanan. Nama, foto diri, hingga kategori kelompok akan tertera pada kartu layanan yang diterbitkan Bank DKI sebagai identitas resmi pengguna.
Pemegang kartu tersebut berhak mengakses MRT, LRT, dan TransJakarta gratis selama masa berlaku yang ditetapkan pemerintah daerah. Program gratis ini berlaku selama enam bulan, namun kebijakan memungkinkan perpanjangan jika peserta dinilai masih sesuai kriteria berdasarkan pemutakhiran data berkala.
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 26 Pergub 33/2025 yang mengatur validitas keanggotaan program. Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala untuk menjaga akurasi penerima dan memastikan anggaran subsidi dikelola secara efisien.
Berikut daftar lengkap 15 golongan penerima Transum Gratis:
- PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta
- Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
- Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
- Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rusunawa
- Tim Penggerak PKK
- Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Raskin domisili Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran RI
- Penyandang disabilitas
- Lansia di atas 60 tahun
- Pengurus rumah ibadah
- Pendidik PAUD
- Juru Pemantau Jentik atau Jumantik
Dengan berbagai ketentuan ini, Pemprov DKI Jakarta memastikan layanan gratis diberikan secara bertanggung jawab. Pemerintah berharap perluasan akses transportasi publik dapat mengurangi kebutuhan kendaraan pribadi dan membantu peningkatan kualitas udara kota.
Kebijakan ini dianggap sebagai tonggak baru dalam transformasi layanan transportasi publik Jakarta. Pengawasan publik terhadap implementasi program akan tetap dijaga agar manfaat yang dirasakan masyarakat semakin luas dan sesuai harapan.
- Transjakarta
- Pemprov DKI Jakarta
- Transportasi Umum
- LRT Jakarta
- 15 Golongan Masyarakat
- MRT Jakarta
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Paundra Zakirulloh
Berita Terkait:
-
Ayo ke Jakarta Fair, Membidik Transaksi Rp8 Triliun
-
Wali Kota Agustina Pastikan Stabilitas Pangan Terjaga, Kenaikan Harga Sayur Diantisipasi Melalui Kempling Semarang
-
Wara Wiri LRT JAKARTA Meriahkan Hut Kota Jakarta ke 499
-
HUT Jakarta 2026 ke-499: Pemprov DKI Gratiskan Transportasi Umum dan Tempat Wisata 3 Hari
-
Piala Dunia 2026: Gubernur Pramono Buka Peluang Nobar di Kantor Pemerintahan DKI
-
Buka JEFF 2026 di Balai Kota, Gubernur Pramono Anung Terima Rekor MURI
-
Color of Jakarta 2026: Gubernur Pramono Janjikan Transportasi Gratis 5 Hari di HUT 500 Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.