Tak ada Keringanan, Mentan Tetap Cabut Izin Ratusan Kios Pupuk yang Melanggar
Rabu, 05 Nov 2025, 19:44 WIBJAKARTA â Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan tidak ada ampun bagi kios dan distributor pupuk yang melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemerintah, kata Mentan Amran, telah melakukan penindakan tegas dengan mencabut izin 190 pengecer dan distributor pupuk yang terbukti menjual pupuk di atas harga yang telah ditetapkan. Ia juga menegaskan, para pelanggar tidak akan diberi kesempatan lagi untuk beroperasi.
âPenindakan tegas sudah kami lakukan. Melalui Pupuk Indonesia, kami cabut izin 190 pengecer dan distributor yang terbukti tidak menurunkan harga pupuk sesuai pengumuman pemerintah, dan mereka tidak akan kami beri kesempatan lagi. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang bermain-main dengan kebijakan ini,â kata Mentan Amran Rabu (5/11).
Mentan Amran menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan untuk memastikan kebijakan penurunan harga pupuk benar-benar sampai kepada petani.
âSudah cukup lama petani kita dizalimi oleh para mafia. Sekarang saatnya kita lawan. Negara harus berpihak pada petani. Kita lindungi 160 juta petani dari permainan-permainan kotor yang hanya menguntungkan segelintir pihak,â ujarnya.
Mentan Amran juga mengingatkan bahwa pengawasan tidak berhenti di level pengecer dan distributor. Ia menginstruksikan seluruh manajer dan general manager Pupuk Indonesia di daerah untuk memastikan kepatuhan kebijakan di wilayahnya masing-masing.
âSeluruh manajer dan general manager yang tidak serius menangani pencabutan izin akan dievaluasi. Bila perlu, dicopot,â tegasnya.
Turunkan Harga
Sebelumnya pemerintah secara resmi menurunkan HET pupuk bersubsidi hingga 20 persen berlaku mulai 22 Oktober 2025. Penurunan harga ini sesuai dengan Kepmentan Nomor: 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025.
Penurunan ini meliputi seluruh jenis pupuk bersubsidi yang digunakan petani, yaitu urea dari Rp2.250 per kilogram menjadi Rp1.800 per kilogram, NPK dari Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp3.300 per kilogram menjadi Rp2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp1.700 per kilogram menjadi Rp1.360 per kilogram, dan pupuk organik dari Rp800 per kilogram menjadi Rp640 per kilogram.
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Berita Terkait:
-
Tak Langsung Bertarung di Pengadilan, Apple Buka Ruang Negosiasi dengan Departemen Kehakiman AS
-
Bank Jakarta dan BEI Kompak Dorong Transformasi dan Kualitas di Tengah Dinamika Ekonomi
-
Pusat PVTPP Perkuat Pendampingan Perizinan Pupuk bagi UMKM di Sukabumi
-
Perkuat Ekosistem Emas Nasional, Bank Muamalat dan ANTAM Bersinergi Dalam Perdagangan Emas Fisik
-
Petenis AS Bersinar di Wimbledon, Anisimova dan Fritz Melaju ke Putaran Ketiga
-
Demo Mahasiswa di Jakarta, 4.151 Personel Gabungan dan 500 Satpol PP Disiagakan
-
XLSmart Perluas Jaringan 5G di Kalimantan, Kini Jangkau 55 Kota dan Kabupaten
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.