Kemenhut dan Polri Tindak Tambang Ilegal di Kawasan Merapi
Rabu, 05 Nov 2025, 13:50 WIBJAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, menindak tegas tambang pasir ilegal di 36 titik. Penindakan dilakukan dalam operasi gabungan di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) pada Senin (3/11).
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, mengatakan langkah ini melibatkan berbagai instansi dan elemen masyarakat. Operasi digelar bersama Dinas ESDM Jawa Tengah, Polresta Magelang, serta dukungan pemerintah daerah dan warga sekitar.
"Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat dan hasil pemantauan lapangan. Pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian ekosistem Merapi yang penting bagi lingkungan dan keselamatan warga," kata Wahyudi dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/11).
Wahyudi menegaskan, tidak ada izin penambangan di kawasan konservasi tersebut. Terlebih, kawasan Merapi berfungsi penting sebagai habitat satwa dilindungi dan sumber air masyarakat.
Ia menjelaskan, Balai TNGM akan segera melakukan pemulihan ekosistem melalui penanaman kembali. Upaya ini, dimulai dari Blok Sentong, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang.
âKemenhut dalam hal ini Balai Taman Nasional Gunung Merapi segera melakukan pemulihan ekosistem. Pemulihan ini dimulai dengan penanaman kembali di area yang terdampak tambang ilegal,â ujar Wahyudi.
Sementara, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan, seluruh kegiatan ilegal di kawasan hutan akan ditindak tegas. Ia memastikan, tidak ada toleransi terhadap pelaku perusakan lingkungan tanpa izin resmi.
âTidak ada sedikitpun ruang bagi siapapun yang melakukan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Semua yang ilegal kami tindak,â ucap dia.
Menhut juga mengapresiasi kolaborasi lintas sektor dalam penegakan hukum di kawasan hutan. Ia menilai, perlindungan hutan adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat. ils/I-1
- tambang pasir ilegal
- Merapi
- Kemenhut
Redaktur: Ilham Sudrajat
Penulis: Ilham Sudrajat
Berita Terkait:
-
Pendakian Gunung Tambora Ditutup Sementara Mulai 1 September 2026
-
Kena Asap Kebakaran Hutan, Seekor Orangutan Ditemukan Lemas di Kebun Sawit Warga Ketapang
-
Kemenhut Berhasil Selamatkan 100 Satwa Liar Terdampak Karhutla
-
Bantuan Alat Tulis bagi 50 Siswa SD Popome Lanny Jaya
-
Pastikan Dapat Penanganan Medis Maksimal, Pemkot Bogor Tanggung Biaya Pengobatan Korban Kebakaran Pesantren
-
Hasil Liga Champions: Erling Haaland Tampil Garang, Manchester City Hancurkan Tuan Rumah FC Porto 2-0
-
WhatsApp Hentikan Dukungan Android 5, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.