Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya di Sumenep

Rabu, 05 Nov 2025, 17:41 WIB

SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep.

“Penetapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi yang menguatkan keterlibatan tersangka dalam perkara dugaan korupsi program BSPS di Sumenep,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Wagiyo, dalam keterangan tertulis di Surabaya, Rabu.

Ket. Foto: Tim penyidik telah memeriksa sekitar 222 orang saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, serta memperoleh Risalah Penghitungan Keuangan Negara dari auditor berwenang. — Sumber: Istimewa

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Sumenep berinisial NLA ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.

Wagiyo menjelaskan, dalam proses penyidikan tim telah memeriksa sekitar 222 orang saksi, melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi, serta memperoleh Risalah Penghitungan Keuangan Negara dari auditor berwenang.

“Kami tetapkan tersangka baru setelah terkumpulnya dua alat bukti yang mengarah kepada tersangka ini,” ujarnya.

Program BSPS di Kabupaten Sumenep 2024 diketahui memiliki 5.490 penerima bantuan yang tersebar di 143 desa dari 24 kecamatan, dengan total anggaran Rp109,8 miliar.

Masing-masing penerima semestinya menerima bantuan senilai Rp20 juta untuk peningkatan kualitas rumah. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dana bantuan berkisar antara Rp3,5 juta hingga Rp4 juta per penerima yang disebut sebagai “komitmen fee”.

Selain itu, penerima juga dibebani biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar Rp1 juta hingga Rp1,4 juta.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan empat tersangka lain masing-masing berinisial RP, AAS, WM, dan HW.

Untuk proses lebih lanjut, tersangka ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim guna kepentingan penyidikan dan pemberkasan.

Dari hasil penyidikan sementara, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp26,87 miliar, yang saat ini masih dalam proses verifikasi oleh auditor berwenang.

Wagiyo menegaskan Kejati Jatim berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan proporsional, serta memastikan pemulihan keuangan negara.

Ia menambahkan, penegakan hukum dalam perkara ini tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga perbaikan sistem tata kelola program pemerintah. 

  • Kajati Jawa Timur

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Antara

Berita Terbaru

PLN Hadir di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Ada Promo Merdeka Daya Diskon 50 Persen

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selasa 25 Agustus 2026, Ini Daftar 25 Ruas Jalan

Beroperasi 26 Agustus 2026, Ini Daftar 5 Stasiun Baru LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai

TPOS Gedebage Ditargetkan Rampung 2027, Bandung Siapkan Teknologi Baru Olah 300 Ton Sampah per Hari

Desainer Masa Depan Wajib Kuasai AI hingga Bisnis, Kampus Diminta Jadi Ruang Eksperimen Kreatif

Bapemperda DKI Minta Naskah Akademik 16 Ranperda Prioritas 2027 Disiapkan Sejak Awal

Kemenhut Kerahkan 1.000 Polisi Hutan untuk Padamkan Karhutla di Kalimantan

67 Ribu Ton Beras Digerakkan ke NTT! BULOG Kirim Bantuan dari 4 Provinsi untuk Korban Bencana

Kurangi Kesenjangan, DPRD Jabar: Pembangunan di Jabar Harus Merata baik Perkotaan dan Pedesaan

Manggala Agni Sumatra Berjibaku Padamkan Karhutla di 17 Desa

Polda Banten Ungkap Sindikat Curanmor Spesialis Pick-up di 14 Lokasi

Tetap Tunjukkan Dedikasi dan Keberanian, Perwira polisi Terluka Kena Pecahan Kaca saat Gerebek Gudang Uang Palsu di Tangsel

93.782 Ton Beras Siaga! BULOG Antisipasi Bencana NTT Hingga 10x Masa Darurat

Gubernur Bali Minta Peradi Siapkan Pendampingan Hukum Perkuat Desa Adat

Wagub Rano Buka Jakarta Beat Society 2026: Komitmen Perluas Ruang Kreatif Musisi Lokal

Pemkab Lebak Bantu Pasarkan Produk UMKM Lewat Bazar

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

Kemenag Targetkan Keterlibatan 1.781.945 Peserta dalam Gema Selawat Sambut Maulid Nabi

Coba Lerai Perkelahian, Dua Polisi Dikeroyok Masa saat Karnaval di Blora

Gubernur Pramono Sebut Keluarga Kuat dan Masyarakat Peduli Jadi Kunci Kerukunan Jakarta

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.