ASN Nongkrong di Warung Kopi Saat Jam Kerja, Pemkab Dharmasraya Akan Ditindak Tegas, Bisa Dipecat!
Rabu, 05 Nov 2025, 20:14 WIBDHARMASRAYA -Â Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya, Sumatera Barat (Sumbar) memperketat disiplin ASN dengan memberi sanksi tegas bagi pegawai yang meninggalkan tugas atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja. Masyarakat dapat melaporkan pegawai nakal melalui layanan âLapor Kak Anisaâ, sementara pelanggaran berat berpotensi berujung pemecatan.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Dharmasraya, Ummu Azizah, di Pulau Punjung, Rabu, mengatakan siap menerima laporan dari masyarakat jika melihat ASNÂ yang berkeliaran atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
"Kami siap menerima laporan ASN yang nakal' atau meninggalkan tugas saat jam kerja, termasuk, saran dan kritik dalam upaya peningkatan pengawasan ASN ke depan, " katanya.
Ia mengatakan pemberian sanksi berdasarkan akumulasi ASN meninggalkan tugas saat jam kerja.
"Delapan jam akumulasi ASN meninggalkan tugas saat jam kerja sama dengan satu hari tanpa keterangan, 24 jam atau tiga hari terbukti ASN meninggalkan tugas saat jam kerja akan diberikan sanksi teguran lisan," ungkapnya
Ia mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan pengaduan "Lapor Kak Anisa" untuk melaporkan ASN yang ditemukan berkeliaran atau nongkrong di warung kopi saat jam kerja.
Dia menjelaskan "Lapor Kak Annisa" mengakomodir seluruh bentuk laporan yang berkaitan pelayanan masyarakat.
"Jika nanti laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin ASN, laporan tersebut akan diformat ke BKPSDM untuk ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia memastikan BKPSDM akan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan penegakan disiplin ASN sepanjang bukti-bukti laporan tersebut lengkap.
Menurut dia, laporan penegakan disiplin yang dapat tindaklanjuti adalah terhadap pegawai yang berstatus ASN. Untuk tenaga kontrak atau tenaga harian lepas tidak dapat diproses melalui BKPSDM.
"Jadi dalam laporan harus dibedakan, yang bersangkutan ASN, THL, atau tenaga kontrak. Kalau mereka ASN, bukti-bukti cukup, kita proses," ujarnya.
Sebelumnya, kata dia, sebanyak 18 ASN telah dijatuhi sanksi indisipliner sepanjang Januari hingga saat ini. Dari jumlah tersebut enam orang di antaranya diberi sanksi disiplin berat, dua orang disiplin sedang, dan 10 orang disiplin ringan.
"Empat dari enam yang di sanksi disiplin berat telah dipecat dari ASN, dua orangnya lagi pembebasan dari jabatan," jelasnya.
Ia berharap tindakan atau sanksi tegas yang dijatuhkan BKPSDM dapat menjadi pembelajaran bagi ASN ataupun pegawai lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemkab Gharmasraya.
Ia menambahkan pihaknya saat ini juga melakukan pemeriksaan terhadap empat ASN yang duga melakukan pelanggaran disiplin, satu diantaranya berpotensi dipecat karena terlibat kasus Tipikor.
- asn
- pemkab dharmasraya
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Kowani Dorong Hilirisasi Singkong, Perempuan Jadi Penggerak Ekonomi dan Ketahanan Pangan.
-
Russia Dikabarkan Minta Lanud Manuhua Jadi Pangkalan Pesawat Militer, TB Hasanuddin: Pangkalan Militer Asing di RI Langgar Konstitusi
-
Daftar Tim yang Lolos ke Babak 16 Besar Piala Dunia Antarklub
-
Transfer Pusat Turun, Gubernur Dedi Mulyadi Siap Alihkan ASN Jadi Tenaga TU Sekolah
-
Joao Pedro Bawa Chelsea Ke Final Club World Cup Usai Kalahkan Fluminense 2-0
-
Kementan-IPB Luncurkan Benih Unggul, Produktivitas 12 Ton Per Hektar
-
Manchester City dan Juventus Lolos 16 Besar Piala Dunia Antar Klub
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.