Alasan Pramono Menggratiskan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum, Tidak Masuk Akal. Sangat Diskriminatif

Rabu, 05 Nov 2025, 20:34 WIB

JAKARTA – ASN Jakarta gratis naik naik transportasi umum karena gajinya tidak sama. Ada yang kecil, ada yang besar. Alasan ini tidak masuk akal. Semua pegawai ASN ya seperti itu, tidak hanya di Pemprov Jakarta. Maka, kalau ASN Jakarta gratis, ya, seluruh ASN juga mestinya gratis. Itu baru adil. Kalau hanya khusus ASN Jakarta, namanya diskriminatif. Apalagi zaman sekarang, semua ASN gajinya besar, tak ada ASN bergaji kecil. Semua di atas UMR.

Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan alasan ASNdi lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masuk menjadi salah satu dari 15 golongan yang digratiskan menggunakan transportasi umum. “Itu kebijakan yang diambil karena ASN DKI Jakarta nggak semuanya gajinya gede. Kalau Gubernur, wakil Gubernur, gajinya cukup pasti, tapi kalau ASN, nggak semuanya gede,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.

Ket. Foto: asn — Sumber: ist

Masuknya ASN menjadi salah satu dari 15 golongan gratis sempat memicu protes dari warganet atau netizen. Hal ini dipertanyakan masyarakat saat isu terkait kenaikan tarif Transjakarta viral di media sosial. Masyarakat menilai, para ASN seharusnya bukan termasuk dalam 15 golongan gratis karena sudah memiliki gaji yang cukup.

Sebelumnya, Pramono telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 terkait layanan angkutan massal gratis untuk 15 golongan. Adapun 15 golongan itu terdiri dari peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul; penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak; penghuni rumah susun sederhana sewa; tim penggerak PKK dan kelompok PKK; dan PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemudian ASN dan pensiunan PNS Provinsi Jakarta; penyandang disabilitas; penduduk lanjut usia; veteran Republik Indonesia; karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta; pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini; penjaga rumah ibadah; penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setiap golongan penerima memiliki syarat administrasi tersendiri. Namun, secara umum pendaftar perlu menyiapkan dokumen identitas diri (KTP, KIA, atau KK DKI Jakarta), foto terbaru, serta dokumen pendukung sesuai kategori, misalnya kartu KJP Plus, surat keterangan kerja, atau surat tugas dari instansi terkait.

Permohonan layanan dilakukan melalui Badan Usaha pengelola transportasi (TransJakarta, MRT, atau LRT Jakarta). Setelah diverifikasi, data dikirim ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan angkutan umum gratis.

Kartu tersebut akan menampilkan nama, kategori penerima, dan foto diri. Masa berlaku kartu adalah enam bulan dan dapat diperpanjang dengan mekanisme yang sama. Jika kartu rusak atau hilang, pemegang wajib melapor ke Bank DKI maksimal dalam waktu 3 x 24 jam.

Tarif Transjakarta

Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jakarta Muhammad Taufik Zulkifli mengharapkan rencana kenaikan tarif Transjakarta tidak lebih dari Rp2.000 agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak keberatan. "Saya pribadi berharap tarif jangan naik dahulu. Tapi kalau pun naik kisaran Rp1.000 atau Rp2.000 saja," kata Taufik di Jakarta, Rabu.

Taufik mengatakan bahwa kenaikan tarif Transjakarta memang sedang di kaji oleh Pemprov Jakarta lantaran adanya pengurangan subsidi tranportasi sebesar Rp500 miliar imbas pemotongan dana bagi hasil (DBH). Komisi B DPRD Jakarta sudah bersepakat agar sebelum memutuskan menaikkan tarif, harus ada kajian matang dahulu tentang kemampuan dan kemauan bayar masyarakat.

Total subsidi yang dikeluarkan oleh Pemprov Jakarta untuk transportasi umum mulai dari Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai Rp6 triliun sebelum ada pengurangan Rp500 miliar karena pemotongan DBH. "Soal subsidi transportasi, angkanya memang berkurang sekitar Rp500 miliar," katanya.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta masih mengkaji kenaikan tarif bus Transjakarta dari semula Rp3.500 menjadi Rp5.000 dengan mempertimbangkan berbagai aspek. "Untuk kenaikan tarif Transjakarta masih dalam tahap kajian, juga melihat situasi dan kondisi yang ada," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, Ujang Harmawan.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

Berita Terbaru

Bukan Sekadar Besaran Gaji, Pekerja Indonesia Cari Rasa Dihargai di Tempat Kerja

Virtus Technology Indonesia Resmi Jadi Master Distributor DJI Enterprise di Indonesia

Produk Bernilai Tambah Tinggi Asal Cilegon Tembus Kanada, Kemendag: Bukti Industri RI Makin Kuat

Trafik Uplink Melampaui Downlink, Pola Penggunaan Jaringan Digital Mulai Berubah

Info Loker! Job Fair Pemkab Magelang 2026 Tersedia 3.717 Lowongan

Shin Ye Eun Ajak Masyarakat Indonesia Rasakan Kehangatan Hunian Pintar Berbasis K-Wellness

Waspada! Prakiraan Cuaca BMKG Ada Potensi Hujan Pemicu Banjir dan Longsor di Sumut Rabu Besok

Babak Gugur Piala Dunia 2026 Mulai Terbentuk, Enam Negara Amankan Tiket 32 Besar, Empat Tersingkir

Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Ini Deretan Pemain yang Memperebutkan dari Messi, Mbappe, hingga Haaland, Siapa yang Layak?

Tiga Pejabat Tinggi Pratama Setjen MPR RI Dilantik, Siti Fauziah Tekankan Penguatan Kolaborasi dan Peningkatan Kinerja Lembaga

Peternak Sapi Perah Indonesia Raih Kenaikan Produksi Susu Berkat Transfer Teknologi AS

DFSK E5 Plus Resmi Buka Pre-Booking di Indonesia, Konsumen Berpeluang Dapat Benefit Rp60 Juta.

Info Lowongan kerja! Ayo Walk in Interview ke GOR Tanjung Duren Jakbar, Buka 4.262 Lowongan

Pertama di Indonesia, Whitesky Group dan SkyDrive Hadirkan Mockup eVTOL 1:1

1.151 KM Jalan Daerah Dilebarkan dari 3 Jadi 8 Meter, Dana Rp5,41 T Digelontorkan

Iming-iming Gaji Tinggi! Wamen P2MI dan Australia Bahas Ancaman Penipuan Pekerja Migran

Piala Dunia, Tim-tim Favorit Lolos ke Fase Gugur  

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.