- Home
-
- Megapolitan
-
- Alasan Pramono Menggratisk...
Alasan Pramono Menggratiskan ASN Jakarta Naik Angkutan Umum, Tidak Masuk Akal. Sangat Diskriminatif
Rabu, 05 Nov 2025, 20:34 WIBJAKARTA â ASN Jakarta gratis naik naik transportasi umum karena gajinya tidak sama. Ada yang kecil, ada yang besar. Alasan ini tidak masuk akal. Semua pegawai ASN ya seperti itu, tidak hanya di Pemprov Jakarta. Maka, kalau ASN Jakarta gratis, ya, seluruh ASN juga mestinya gratis. Itu baru adil. Kalau hanya khusus ASN Jakarta, namanya diskriminatif. Apalagi zaman sekarang, semua ASN gajinya besar, tak ada ASN bergaji kecil. Semua di atas UMR.
Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menjelaskan alasan ASNdi lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta masuk menjadi salah satu dari 15 golongan yang digratiskan menggunakan transportasi umum. âItu kebijakan yang diambil karena ASN DKI Jakarta nggak semuanya gajinya gede. Kalau Gubernur, wakil Gubernur, gajinya cukup pasti, tapi kalau ASN, nggak semuanya gede,â jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu.
Masuknya ASN menjadi salah satu dari 15 golongan gratis sempat memicu protes dari warganet atau netizen. Hal ini dipertanyakan masyarakat saat isu terkait kenaikan tarif Transjakarta viral di media sosial. Masyarakat menilai, para ASN seharusnya bukan termasuk dalam 15 golongan gratis karena sudah memiliki gaji yang cukup.
Sebelumnya, Pramono telah menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 terkait layanan angkutan massal gratis untuk 15 golongan. Adapun 15 golongan itu terdiri dari peserta didik pemegang kartu Jakarta pintar plus dan kartu Jakarta mahasiswa unggul; penerima bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar bagi anak; penghuni rumah susun sederhana sewa; tim penggerak PKK dan kelompok PKK; dan PJLP dan pegawai non-ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian ASN dan pensiunan PNS Provinsi Jakarta; penyandang disabilitas; penduduk lanjut usia; veteran Republik Indonesia; karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta; pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini; penjaga rumah ibadah; penduduk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu; juru pemantau jentik, pengurus karang taruna, dasawisma, atau pengurus pos pelayanan terpadu; dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setiap golongan penerima memiliki syarat administrasi tersendiri. Namun, secara umum pendaftar perlu menyiapkan dokumen identitas diri (KTP, KIA, atau KK DKI Jakarta), foto terbaru, serta dokumen pendukung sesuai kategori, misalnya kartu KJP Plus, surat keterangan kerja, atau surat tugas dari instansi terkait.
Permohonan layanan dilakukan melalui Badan Usaha pengelola transportasi (TransJakarta, MRT, atau LRT Jakarta). Setelah diverifikasi, data dikirim ke PT Bank DKI untuk penerbitan kartu layanan angkutan umum gratis.
Kartu tersebut akan menampilkan nama, kategori penerima, dan foto diri. Masa berlaku kartu adalah enam bulan dan dapat diperpanjang dengan mekanisme yang sama. Jika kartu rusak atau hilang, pemegang wajib melapor ke Bank DKI maksimal dalam waktu 3 x 24 jam.
Tarif Transjakarta
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jakarta Muhammad Taufik Zulkifli mengharapkan rencana kenaikan tarif Transjakarta tidak lebih dari Rp2.000 agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak keberatan. "Saya pribadi berharap tarif jangan naik dahulu. Tapi kalau pun naik kisaran Rp1.000 atau Rp2.000 saja," kata Taufik di Jakarta, Rabu.
Taufik mengatakan bahwa kenaikan tarif Transjakarta memang sedang di kaji oleh Pemprov Jakarta lantaran adanya pengurangan subsidi tranportasi sebesar Rp500 miliar imbas pemotongan dana bagi hasil (DBH). Komisi B DPRD Jakarta sudah bersepakat agar sebelum memutuskan menaikkan tarif, harus ada kajian matang dahulu tentang kemampuan dan kemauan bayar masyarakat.
Total subsidi yang dikeluarkan oleh Pemprov Jakarta untuk transportasi umum mulai dari Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai Rp6 triliun sebelum ada pengurangan Rp500 miliar karena pemotongan DBH. "Soal subsidi transportasi, angkanya memang berkurang sekitar Rp500 miliar," katanya.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta masih mengkaji kenaikan tarif bus Transjakarta dari semula Rp3.500 menjadi Rp5.000 dengan mempertimbangkan berbagai aspek. "Untuk kenaikan tarif Transjakarta masih dalam tahap kajian, juga melihat situasi dan kondisi yang ada," ujar Wakil Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, Ujang Harmawan.
- Angkutan Umum
- ASN DKI
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Kemenhut Pastikan Ratusan Batang Kayu Dimanfaatkan Warga Terdampak Banjir di Aceh dan Sumut
-
Polda Jabar: 3.000 Personel Amankan Laga Persib Melawan Persija
-
Tetap Adaptif, Pemprov DKI Terapkan Skema WFO dan WFA bagi ASN Pascalibur Idulfitri
-
Akhirnya Terang, Bupati Yuni Wonda Resmikan PLTMH Pagaleme, Listrik Puncak Jaya Kini Tak Lagi Padam
-
Anwar Ibrahim: Malaysia Netral dalam Konflik Kamboja-Thailand
-
Gunung Semeru Masih Berstatus Siaga
-
Serie A Italia: Inter Tersandung di San Siro, Napoli Menang Dramatis Saat McTominay Kembali Bermain
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.