Pemerintah Bersiap “Sikat Habis” Rokok Ilegal: Menkeu Purbaya Ungkap Kebijakan Baru Mulai Desember
Senin, 03 Nov 2025, 18:24 WIBJAKARTA -Â Pemerintah bersiap menertibkan peredaran rokok ilegal dengan menyiapkan tarif cukai khusus yang ditargetkan mulai berlaku Desember.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah ini penting untuk menutup masuknya rokok ilegal asing yang dinilai semakin menggerus industri rokok legal dalam negeri.
"Kita rapikan pasarnya, kita tutup pasar kita dari barang-barang ilegal, untuk produsen rokok dalam negeri yang masih ilegal kita ajak masuk ke sistem yang lebih legal ke Kawasan Industri Hasil Tembakau dengan tarif tertentu, sedang kita buat dan kita galakkan. Mungkin kapan jadinya? Harusnya Desember jalan," ujar Purbaya di Jakarta, Senin.
Menurut dia, kebijakan itu akan diterapkan dikarenakan peredaran rokok ilegal asing terbukti mematikan produksi rokok legal dalam negeri yang selama ini telah dikenakan tarif cukai tinggi.
"Mereka bilang, orang Indonesia harus berhenti merokok. Dibuatlah kebijakan menaikkan tarif (cukai) ke level yang tinggi sekali. Tapi pada kenyataannya masyarakat tetap merokok dan yang terjadi adalah barang-barang gelap (ilegal) masuk. Jadi saya bilang (rokok ilegal) dari China, dari Vietnam," kata Purbaya.
Dengan demikian, aspek kesehatan masyarakat tetap tak terjaga karena tingginya peredaran rokok ilegal asing yang dikonsumsi masyarakat.
"Kalau begitu kebijakannya untuk apa? Kita mematikan industri rokok legal dalam negeri, tetapi menghidupkan rokok ilegal dari luar negeri. Kalau begitu saya rugi. Saya tidak mau rugi!" kata Purbaya.
Dia memastikan akan menindak keras bila masih ada yang kedapatan mengedarkan rokok ilegal di Indonesia
"Kalau (kebijakan) itu sudah jalan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap kita sikat. Tidak ada lagi kompromi di situ," katanya.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan produsen dan peredaran rokok ilegal sekaligus membuka peluang bagi pelaku usaha kecil agar beroperasi secara legal dan tidak merusak pasar, sehingga tercipta persaingan pasar rokok yang lebih adil.
"Upaya pemerintah bukan sekadar menindak, tetapi memberikan ruang bagi pelaku usaha yang selama ini bergerak di 'area gelap' atau ilegal untuk melakukan legalisasi," ujarnya.
Jika mereka tidak punya permodalan, kata dia, pihaknya akan melihat sampai mana pemerintah bisa membantu, dengan harapan produsen-produsen rokok ilegal bisa masuk. Akan tetapi bila tetap beroperasi ilegal, nantinya Bea Cukai akan bertindak keras.
Purbaya menambahkan bahwa setelah diberi kesempatan berbenah, pengawasan, dan penindakan akan diperketat sehingga tercipta persaingan yang adil.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa Direktorat Jenderal terkait juga sedang mempelajari mekanisme yang paling tepat agar perusahaan-perusahaan kecil bisa bertahan tanpa mengganggu pasar secara tidak adil.
Konsepnya, lanjut Purbaya, memfasilitasi agar pelaku usaha ilegal pindah ke ruang usaha yang legal seperti kawasan Lingkungan Industri Kecil Hasil Tembakau (LIK-IHT) di Kudus sehingga semua kegiatan menjadi terdaftar dan diawasi.
- cukai rokok
- rokok ilegal
- menteri keuangan
- purbaya yudhi sadewa
- menkeu purbaya
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Alfred, Antara
Berita Terkait:
-
Jangan Dimatikan, Lahan Pertanian dan Perkebunan yang Produktif Harus Dibela
-
Polres Semarang Siagakan Lima Posko di Rest Area Tol Semarang-Bawen
-
BMKG: Sepekan ke Depan Berpotensi Terjadi Cuaca Ekstrem
-
Pemerintah: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Otomatis Kehilangan Bansos
-
The Ultimate 10K Series Powered by bank bjb Hubungkan 4 Kota, Dorong Ekonomi dan Sport Tourism Nasional
-
KKP: Produksi Tambak Udang Kebumen Melonjak Jadi 358,97 Ton
-
Satelit Sains NASA Jatuh Kembali ke Bumi
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.