Kemenparekraf Gunakan Blockchain untuk Lindungi HAKI Pelaku Ekraf

Senin, 03 Nov 2025, 17:50 WIB

Jakarta - Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mengintegrasikan teknologi blockchain untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan aset digital pelaku kreatif Indonesia.

"Bagi kami di Kementerian Ekraf/Badan Ekraf, blockchain membuka peluang besar bagi sektor ekonomi kreatif, mulai dari perlindungan HKI melalui IP registry hingga apresiasi karya dan produk lokal. Teknologi ini dapat memperkuat rantai pasok produk kreatif melalui transparansi data serta membuka akses pembiayaan dan komersialisasi berbasis aset digital yang lebih inklusif,” ujar Menteri Ekraf/Kepala Badan Ekraf Teuku Riefky Harsya dalam keterangan pers, di Jakarta, Senin (3/11).

Ket. Foto: Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Ekraf/Badan Ekraf dan Baliola terkait pengembangan ekosistem blockchain untuk ekonomi kreatif, Denpasar, Jumat (31/10). — Sumber: Antara

Langkah strategis ini diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman dengan Baliola dalam Bali Blockchain Summit 2025, untuk membuka peluang karya kreatif lokal dijadikan jaminan fidusia dan diperdagangkan secara transparan.

Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa sebagai wadah strategis untuk memperkuat ekosistem digital nasional melalui kolaborasi lintas sektor.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pembangunan ekosistem digital yang inklusif dan berkeadilan sebagai langkah menuju Denpasar yang tangguh dan transparan secara digital.

Pada kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Ekraf/Kepala Badan Ekraf Bidang Manajemen Internal dan Efektivitas Organisasi, Yanuar Pranuradhi, turut hadir menyaksikan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Ekraf/Badan Ekraf dan Baliola terkait pengembangan ekosistem blockchain untuk ekonomi kreatif.

Kerja sama ini mencakup riset, inkubasi proyek, serta pelatihan talenta digital guna mempercepat adopsi teknologi blockchain di sektor ekonomi kreatif.

Direktur Teknologi Digital Baru Kementerian Ekraf/Badan Ekraf, Dandy Yudha Feryawan, menjelaskan bahwa hak kekayaan intelektual kini menjadi aset strategis bernilai ekonomi yang dapat dijadikan jaminan fidusia sesuai PP Nomor 24 Tahun 2022.

Ia menegaskan bahwa blockchain mampu menjawab tantangan pencatatan, kepemilikan, dan pelanggaran hak cipta dengan menjamin keaslian dan transparansi IP.

Sementara itu, CEO Baliola, IGP Rahman Desyanta, selaku penyelenggara utama acara, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Kota Denpasar tengah mengembangkan sejumlah inisiatif berbasis blockchain, seperti pembangunan Blockchain as a Service (BaaS), pengembangan Proof of Concept identitas digital, hingga promosi Cyber Trust di tingkat masyarakat.

Baliola juga berkolaborasi dengan BRIDA dan Dinas Pariwisata Kota Denpasar melalui program Green Hotel dan Tag Inovasi Denpasar sebagai bagian dari transformasi digital daerah.

Dalam acara Bali Blockchain Summit 2025 yang digelar pada 30–31 Oktober 2025 di Denpasar, Bali, dengan tema “Blockchain for Protection and Sustainability: Building Digital Trust for a Sustainable Future", Kementerian Ekraf/Badan Ekraf juga menghadirkan booth interaktif yang menampilkan berbagai inisiatif strategis seperti pengembangan startup digital, literasi blockchain, dan pameran produk kreatif berbasis teknologi.

Sebagai bagian dari kegiatan edukasi, Kementerian Ekraf/Badan Ekraf bekerja sama dengan komunitas IDNFT menggelar Workshop “Pengenalan Blockchain: Use Case and Basic Demo" yang diikuti mahasiswa dan pelajar di Denpasar.

Melalui kegiatan ini, peserta diperkenalkan langsung dengan konsep Web3 dan NFT sebagai bagian dari literasi digital yang relevan dengan kebutuhan masa depan industri kreatif Indonesia.

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

Berita Terbaru

Harga Emas Antam Senin 24 Agustus 2026 Naik, Segini Harga Terbarunya

Kabar Baik! Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.