Harga Beras yang Beredar di Karimun Sesuai HET
Sabtu, 01 Nov 2025, 23:15 WIBBatam - Satuan tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memastikan harga beras yang beredar di masyarakat dijual sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET).
Tim Satgas Pangan terdiri atas Polres Karimun, Dinas Pertanian, bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan mengecek sejumlah sentra penjualan beras di wilayah Kabupaten Karimun, Sabtu.
âAda empat sentra penjualan beras yang kami datangi, hasil pengecekan harga beras medium dan premium di wilayah Kabupaten Karimun masih berada di bawah HET,â kata Kanit Idik IV Tipidter Satreskrim Polres Karimun Iptu Yogi M.P. Sagala dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu.
Keempat sentra penjualan beras yang didatangi yakni Toko Yeni Pasar Puan Maimun karimun, tokoh Mariah Karina, Toko Swalayan Oriental dan distributor PT Sinar Balai Jaya.
Dia menjelaskan harga yang dijual di penjual bervariasi mulai dari Rp12.600 per kilogram (kg) hingga Rp14.400 per kg tergantung jenis beras dan merk beras. Sementara HET untuk beras medium Rp14.000 per kg, beras premium Rp15.400 per kg, sedangkan beras SPHP Rp13.100 per kg.
Yogi mengatakan pengecekan HET beras ini merupakan bentuk komitmen Polres Karimun bersama instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan harga bahan pokok khususnya beras tetap stabil dan terjangkau oleh masyarakat.
âSelain pengecekan kami juga berkomunikasi dengan pedagang serta distributor untuk memastikan pasokan beras di tingkat tokok dan distributor dalam kondisi aman dan mencukupi,â kata Yogi.
Sebelumnya, Kasatgas Pangan Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Simamora mengatakan pengecekan HET beras rutin dilakukan guna memastikan harga beras terjangkau untuk masyarakat hingga akhir tahun.
Pengecekan HET beras di Kepri juga dilakukan oleh Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada Kamis (23/10), dan dinyatakan harga beras di wilayah Kepri sesuai dengan HET.
âPemerintah sudah memberikan arahan dan ketegasan untuk menyampaikan ke penjual beras harus sesuai HET, tidak boleh diatas HET baik beras premium maupun medium,â kata Silvester, Sabtu (25/10).
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Ones
Berita Terkait:
-
Dukung Petani Lokal, Sri Lanka Kembangkan 'Drone' Pertanian
-
Kaum Muda Jakarta Perlu Perbanyak Pertunjukan yang Bertemakan Sejarah
-
Gempa NTT, UMI Makassar Kirim Tim Medis dan Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak
-
Jakarta, Tiada Hari Tanpa Kebakaran, Hari Ini Api Mengamuk di Cipinang
-
Kodam XXIII Palaka Wira Bangun 90 Titik Sarana Air Bersih di Sulteng dan Sulbar
-
Ekonom UI: Ketika Ojol Jadi UMKM, Pemerintah Perlu Bangun Ekosistem Usahanya
-
Dugaan Curang Beras Fortifikasi Bikin Konsumen Rugi Rp89 Triliun, Ini Kata Kepala Bapanas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.