PIHPS: Harga Cabai Rawit Rp40.600/Kg, Telur Ayam Rp31.500/Kg
Jumat, 31 Okt 2025, 09:05 WIBJAKARTA â Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga sejumlah komoditas pangan secara umum menunjukkan harga cabai rawit merah mencapai Rp40.600 per kilogram (kg), sedangkan telur ayam ras Rp31.500 per kg.
Berdasarkan data dari PIHPS yang dilansir di Jakarta, Jumat (31/10), pukul 07.30 WIB, selain cabai rawit merah dan telur ayam ras, tercatat harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional lainnya, yakni bawang merah di harga Rp42.000 per kg, bawang putih di harga Rp39.150 per kg.
Selain itu beras kualitas bawah I di harga Rp14.500 per kg, beras kualitas bawah II Rp14.350 per kg, beras kualitas medium I Rp15.950 per kg, begitu pun beras kualitas medium II di harga Rp15.800 per kg. Lalu, beras kualitas super I di harga Rp17.150 per kg, dan beras kualitas super II Rp16.650 per kg.
Selanjutnya, PIHPS mencatat harga cabai merah besar mencapai Rp49.500 per kg, cabai merah keriting Rp52.600 per kg, dan cabai rawit hijau Rp36.250 per kg.
Kemudian, daging ayam ras di harga Rp38.150 per kg, daging sapi kualitas I Rp141.300 per kg, daging sapi kualitas II di harga Rp133.150 per kg.
Harga komoditas berikutnya yakni gula pasir kualitas premium tercatat Rp19.750 per kg, gula pasir lokal Rp18.050 per kg.
Sementara itu, minyak goreng curah di harga Rp18.650 per liter, minyak goreng kemasan bermerek I di harga Rp22.500 per liter, serta minyak goreng kemasan bermerek II di harga Rp21.450 per liter.
- Harga Telur
- Harga Cabai Rawit
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bapanas Kawal Kesepakatan Serap Telur Peternak Jatim, SPPG Gunakan Menu Telur Minimal 3 Kali Sepekan
-
Konsumsi Kopi RI Melesat 50%, Kemenperin Gaspol Cetak Roaster Bersertifikat
-
Lowongan Kerja 1.000 Sopir Mikrotrans
-
MBG Ditargetkan Sasar 82,9 Juta Anak pada 2026
-
Danantara Bidik Lahan 400 Meter dari Masjidil Haram untuk Kampung Haji
-
PN Bandung Vonis YouTuber Resbob 2,6 Tahun Penjara di Kasus Ujaran Kebencian
-
Imigrasi Jatim Tangkap Dua WNA Pelanggar Izin Tinggal
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.