Disdik Kota Bandung Larang Siswa Berwisata ke Bandung Zoo

Rabu, 29 Okt 2025, 18:04 WIB

KOTA BANDUNG - Dinas Pendidikan Kota Bandung mendistribusikan surat edaran (SE) dari Sekretariat Daerah terkait larangan siswa untuk berwisata ke Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

Kepala Disdik Kota Bandung Asep Gufron mengatakan, surat edaran itu telah diteruskan ke seluruh sekolah khususnya sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).

Ket. Foto: Situasi di area Kebun Binatang Bandung (Bandung zoo) saat masih beroperasi di Kota Bandung, Jawa Barat. — Sumber: ANTARA/Rubby Jovan

"Sudah ada surat edaran dari pemkot. Karena mungkin ada hal yang berkaitan saya tidak tahu teknisnya, tapi sudah didistribusikan ke sekolah-sekolah," ujar Asep di Bandung, Rabu (29/10).

Oleh karena itu, Asep meminta untuk sementara waktu ini agar sekolah tidak melaksanakan kegiatan di luar ruangan dengan mengajak siswa ke Kebun Binatang Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan larangan tersebut dikeluarkan karena pengelola Bandung Zoo tidak memiliki izin sewa tanah kepada Pemkot Bandung sebagai pemilik sah lahan tersebut.

"Ya karena kan kita masih (belum ada pengelola resmi). Itu (surat edaran) respons dari peringatan kedua, jadi jangan sampai kita memperkeruh suasana," kata Farhan.

Sebelumnya Humas Bandung Zoo, Sulhan Syafi’i mengungkapkan kebun binatang itu mulai dibuka secara terbatas pada Senin (20/10) dengan memberikan akses gratis bagi pelajar dan tamu undangan.

“Banyaknya permintaan dari pihak sekolah untuk berkunjung ke Bandung Zoo berkaitan dengan kurikulum sekolah, karenanya Bandung Zoo hari ini dibuka,” kata dia.

Sulhan mengatakan pembukaan ini merupakan bentuk rasa syukur sekaligus respons atas banyaknya permintaan dari pihak sekolah yang ingin berkunjung dalam rangka kegiatan kurikulum pendidikan.

“Mereka bertanya melalui medsos seperti IG, maupun WA. Intinya ada kewajiban sekolah memenuhi kurikulum pendidikan. Karena itulah hari ini Bandung Zoo dibuka dengan tamu khusus undangan secara gratis,” kata dia.

20251029180340_IMG_9092.jpeg

Para pengunjung saat melihat atraksi satwa du Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Kota Bandung, Jawa Barat. Antara/Rubby Jovan

Larangan Pemkot

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung , Jawa Barat, menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi larangan untuk berkunjung ke Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) yang saat ini diketahui telah dibuka oleh pengelola sejak pekan lalu.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan larangan tersebut dikeluarkan karena pengelola Bandung Zoo tidak memiliki izin sewa tanah kepada Pemkot Bandung sebagai pemilik sah lahan tersebut.

"Ya karena kan kita masih (belum ada pengelola resmi). Itu (SE) respon dari peringatan kedua, jadi jangan sampai kita memperkeruh suasana," kata Wali Kota Farhan di Bandung, Rabu.

Dari data yang didapat Antara, larangan tersebut berdasarkan surat yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bandung dengan Nomor Surat 162-BKAD/2025 Perihal Larangan Kunjungan ke Kebun Binatang Bandung.

Farhan mengungkapkan Pemkot Bandung saat ini masih menunggu Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk memastikan izin pengelola baru terhadap Bandung Zoo.

“Jadi kami betul-betul memastikan dulu masalah perizinannya aman, sehingga kita bisa memastikan siapa pengelolanya. Baru kita bisa buka untuk masyarakat,” kata Farhan. Ant

  • Bandung Zoo

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Opik

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.