Polres Tangsel Ringkus Komplotan Ganjal ATM

Selasa, 28 Okt 2025, 07:23 WIB

TANGERANG SELATAN - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangael), Polda Metro Jaya meringkus empat orang sebagai komplotan pencuri uang dengan modus ganjal mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang merugikan korban hingga 73 juta rupiah.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq di Tangerang, Senin (27/10) mengungkapkan, dari hasil penangkapan kasus pencurian ini sebanyak empat orang pelaku berinisial TS, RI, JS, dan YS diamankan.

Ket. Foto: Komplotan pengganjal ATM ditangkap — Sumber: antara foto

"Keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda. Dimana, ada yang bertugas sebagai pengganjal ATM menggunakan tusuk gigi, ada yang berperan berpura-pura membantu korban sekaligus mengingat PIN ATM korban dan ada orang menerima uang hasil kejahatan melalui rekening pribadinya," ungkapnya.

Ia menerangkan, pengungkapan kasus pencurian tersebut berawal dari penerimaan laporan oleh tim Reserse Polsek Ciputat dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp73 juta dari rekening pribadi korban.

Kemudian, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak minimarket di lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mendapatkan informasi dari salah satu toko emas bahwa pelaku menjual kembali hasil kejahatannya di sana.

"Kami menerima laporan masyarakat pada tanggal 13 Oktober 2025 terkait dugaan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp73 juta dari rekening pribadi korban berinisial S. Sebelumnya, pada 11 Oktober 2025, korban hendak melakukan transaksi di mesin ATM salah satu minimarket di Bukit Indah 2, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat," paparnya.

Berdasarkan petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan para pelaku, dan dari pengembangan kasus kemudian diamankan tersangka lainnya di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru melakukan tindak pidana tersebut sebanyak 5 kali di wilayah Tangerang Selatan dan Kota Tangerang serta uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk kebutuhan sehari-hari serta judi online dan narkoba dengan bukti temuan alat hisap sabu di kamar kos tempat para pelaku tinggal.

"Pastikan lokasi ATM terpantau CCTV. Jika mesin mengalami gangguan, jangan panik dan jangan mudah percaya kepada orang yang baru dikenal. Segera lapor kepada petugas keamanan (security) di lokasi atau hubungi layanan Polri 110 yang siaga 24 jam," ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Banjarbaru, 10 Penerbangan Terdampak.

Pemprov Banten Gelar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Usai Ditinjau Tim Gabungan, Pemkab Bogor Hentikan Produksi Minuman Beralkohol di Citeureup

Pemkot Bekasi Bongkar Puluhan Bangunan Liar di Bantaran Kali

Pemkot Bogor Dorong Pengembangan Wilayah Timur Melalui Penyelesaian Pembangunan Jalan R3

Stok Beras Indonesia 5,1 Juta Ton, Aman untuk Kebutuhan Pangan dan Hadapi El Nino

Lima Kunci HR Menyiapkan SDM Tangguh di Tengah Perubahan Dunia Kerja

Menhub Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Pemkot Jakarta Timur Siapkan Tiga Lokbin untuk Relokasi PKL di Kramat Jati

IPAL Komunal dan Pencegahan Stunting Jadi Pilar Penguatan Kampung Sehat

Utamakan Keselamatan, Kemenhub Imbau Masyarakat Gunakan Kendaraan Berizin dan Laik Jalan

Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

Pembelajaran Menyenangkan Didorong untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan 625 Siswa

Harga Emas Antam pada Rabu (26/8) Turun Rp18.000 Menjadi Rp2,750 Juta Per Gram

Harga Cabai Rawit Rp64.100 Per Kg, Telur Ayam Rp28.800 Per Kg

Perjalanan Rahasia 8 Jam Direktur CIA John Ratcliffe ke Moskow, Pertemuan Soal Ukraina?

Karhutla di Tegal Arum dan Guntung Damar Ancam Lahan Sayur Warga.

Menaker Bawa Agenda Penguatan Keterampilan dan Pelindungan Pekerja ke Forum ASEAN.

Serena Williams dan Carlos Alcaraz Tersingkir di Perempat Final Ganda Campuran US Open

Pemprov DKI Perluas Transplantasi Karang di Empat Pulau Kepulauan Seribu

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.