KHL Jadi Kompas Baru, Regulasi UMP 2026 Dirancang Lebih Realistis

Selasa, 28 Okt 2025, 16:40 WIB

JAKARTA – Regulasi UMP menetapkan batas bawah upah yang wajib dibayarkan pengusaha, mencegah pembayaran upah yang terlalu rendah di bawah standar hidup layak.

Upah minimum dirancang untuk menciptakan standar hidup minimum yang melindungi kesehatan dan kesejahteraan karyawan.

Ket. Foto: Ilustrasi - Pekerja menyelesaikan pesanan produk tekstil untuk ekspor di pabrik Sari Warna Solo, Jawa Tengah. — Sumber: ANTARA/ Maulana Surya

Dengan adanya regulasi, pekerja dapat memiliki penghasilan yang memadai untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.

Regulasi UMP yang baik harus mempertimbangkan berbagai variabel ekonomi seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kemampuan bisnis.

Hal ini memastikan bahwa kenaikan upah tidak membebani dunia usaha secara berlebihan, yang dapat berujung pada PHK atau penurunan investasi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan penyusunan regulasi terkait upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 memperhatikan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).

Yassierli, dalam media briefing di Kantor Kemnaker RI, Jakarta, Selasa (28/10), mengatakan saat ini proses penyusunan regulasi UMP 2026 masih terus berlangsung.

"UMP (sedang) progres, kita sedang menyiapkan regulasinya," kata Menaker.

Lebih lanjut, ia juga memastikan bahwa penyusunan regulasi ini berbasis pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 dalam pengaturan kenaikan upah minimum.

Dalam putusan tersebut, selain memperhatikan pemenuhan KHL, kenaikan UMP pun harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, serta pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu.

Menaker melanjutkan, saat ini dialog sosial bersama para pemangku kepentingan terkait masih terus berjalan dan membahas kenaikan UMP tahun depan.

"Kita sedang melakukan dialog sosial. Banyak masukan-masukan dari serikat pekerja, serikat buruh, kita terima semua. Depenas, Dewan Pengupahan Nasional, juga sedang bekerja. Hal ini dan seterusnya, untuk memfinalisasi regulasinya," ujar Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan.

Namun, ia masih belum memberikan informasi lebih lanjut terkait berapa besaran angka kenaikan UMP tahun mendatang.

Sebelumnya, Menaker Yassierli menyatakan harapan terkait rumusan kenaikan UMP 2026 bisa rampung pada November ini.

"Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan," kata Menaker.

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen.

"KSPI dan Partai Buruh mengusulkan upah minimum tahun 2026 naik sebesar 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen," katanya.

  • UMP 2026

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.