Kemenhut Perketat Pengawasan Tangani Tambang Ilegal di Mandalika
Selasa, 28 Okt 2025, 08:45 WIBJAKARTA â Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat pengawasan di Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Prabu dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum merespons Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Aswin Bangun dalam pernyataan terkonfirmasi dari Jakarta, Selasa (28/10), menjelaskan pihaknya sudah memasang papan peringatan dan berkoordinasi dengan dinas/instansi terkait serta unit teknis pertambangan guna memastikan penanganan lintas kewenangan berjalan efektif untuk areal penggunaan lain (APL).
"Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat. Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi," ujar Aswin.
"Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak termasuk tokoh-tokoh masyarakat agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara dan kerugian lingkungan," tambahnya.
Dia menjelaskan di dalam TWA Gunung Prabu petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan penambangan berlangsung.
Aktivitas tambang ilegal serupa pernah ditindak Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama BKSDA NTB dan Polda NTB pada 2018 dan sejak itu Ditjen Gakkum melakukan langkah-langkah persuasif kepada masyarakat.
Selain di dalam TWA Gunung Prabu dan APL di Desa Prabu, Aswin menyampaikan bahwa pihaknya mengidentifikasi PETI di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat Lombok Barat. Terhadap hal tersebut melakukan penertiban di wilayah Sekotong dan wilayah lain yang teridentifikasi terdapat PETI di dalam kawasan hutan.
Terkait temuan PETI di sekitar Mandalika, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dukungannya dalam mengungkap praktik tambang ilegal di sekitar Mandalika, NTB.
"Pertambangan tanpa izin dilarang keras, terlebih jika memasuki atau berdampak pada kawasan hutan dan kawasan konservasi. Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," katanya.
Terkait lokasi PETI di APL, Januanto memastikan pihaknya terus memperkuat sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah daerah dan instansi teknis terkait penanganan komprehensif dari penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan.
- Kemenhut
Redaktur: Bambang Wijanarko
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Bantu Petambak Garam, OJK Cirebon Bahas Penyesuaian Skema Kredit Perbankan
-
Perduli Lingkungan, 2.500 Mangrove Ditanam di Pagimana oleh ASDP
-
Mengerikan! Ada Serangan Bom di Kantor Polisi di Negara Ini
-
Bantuan Alat Tulis bagi 50 Siswa SD Popome Lanny Jaya
-
Pemkot Bandung: Program "Buruan SAE" Raih Pengakuan Internasional
-
Bocoran Google Pixel 11 Pro Fold: Desain Tipis dengan LED Pixel Glow
-
Kena Asap Kebakaran Hutan, Seekor Orangutan Ditemukan Lemas di Kebun Sawit Warga Ketapang
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.