Pulihkan Integritas Ekonomi Bangsa dengan Tindakan Tegas Impor Pakaian Bekas

Senin, 27 Okt 2025, 01:05 WIB

JAKARTA - Para pelaku usaha seperti Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung langkah pemerintah menindak tegas pelaku impor ilegal berbasis padat karya seperti pakaian bekas. Dukungan tersebut disampaikan sebagai salah satu upaya untuk bisa memperkuat kembali industri nasional.

Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur dalam pernyataan dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/10) menyatakan dukungan penuh dan apresiasi tinggi atas langkah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa yang berkomitmen menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal, dengan menerapkan sanksi denda serta pengawasan modern berbasis kecerdasan buatan (AI).

Ket. Foto: Regulasi Tata Niaga - Tindak tegas pelaku impor ilegal berbasis padat karya seperti pakaian bekas — Sumber: antara

Kebijakan tersebut katanya bukan sekadar penegakan hukum, melainkan gerakan pemulihan integritas ekonomi bangsa yang menyentuh akar persoalan ketimpangan industri padat karya.

Sebagai asosiasi yang menaungi lebih dari 2.500 pelaku industri mebel dan kerajinan di seluruh Indonesia, HIMKI menilai langkah pemerintah ini menjadi 'angin segar' bagi manufaktur, terutama industri furnitur dan kerajinan yang termasuk padat karya, karena menghadapi serbuan barang impor murah dan praktik perdagangan tidak adil.

‎“Bagi HIMKI, kebijakan ini merupakan keniscayaan sejarah bahwa bangsa yang ingin maju harus berpihak pada produksi dalam negeri, melindungi pelaku usaha jujur, dan memastikan keadilan kompetisi industri,” katanya.

‎Ia menambahkan dengan penerapan sistem pengawasan berbasis AI, bukan hanya pakaian bekas, tetapi juga produk furnitur dan komponen impor undervalue yang selama ini merugikan pelaku industri lokal dapat terpantau dan ditindak secara transparan.

‎“Kami mengajak seluruh asosiasi industri, aparat penegak hukum, media dan masyarakat luas untuk mendukung langkah ini secara konsisten. Karena pemberantasan impor ilegal bukan hanya urusan perdagangan, tetapi urusan martabat bangsa,” kata Sobur.

Perlindungan yang Adil

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin dalam pernyataan mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk perlindungan yang adil bagi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang selama ini dirugikan oleh maraknya peredaran barang bekas impor berharga murah.

“Langkah ini sebagai bentuk perlindungan yang adil terhadap industri nasional yang selama ini harus bersaing dengan produk pakaian bekas impor berharga murah dan tidak memenuhi standar,” jelas Saleh.

Praktik impor ilegal pakaian bekas selama bertahun-tahun telah menekan harga di pasar domestik dan menggerus keuntungan produsen lokal. Karena itu, penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menciptakan ekosistem bisnis yang patuh terhadap aturan.

Selain penindakan, Pemerintah juga perlu memperhatikan daya saing industri tekstil nasional mulai dari harga bahan baku, efisiensi logistik, biaya energi, dan ketersediaan tenaga kerja terampil agar produk industri lokal mampu bersaing secara sehat di pasar.

Keberhasilan kebijakan tersebut akan bergantung pada keseimbangan antara penegakan hukum yang konsisten dan pemberdayaan pelaku industri serta pedagang lokal.

‎“Ayo gas terus Mas Purbaya (Menkeu-red), semoga industri dalam negeri bangkit dan maju,” kata Saleh.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan bakal menerapkan sanksi berupa denda kepada importir pakaian dan tas bekas (balpres) ilegal. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu bakal memblokir pemain-pemain tersebut agar tidak lagi bisa mengakses aktivitas impor.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini, Selocahyo Basoeki Utomo S

Berita Terbaru

BNPB Evakuasi Lansia Korban Gempa Pulau Palue ke RSUD Maumere, Begini Kondisinya

Mau Bayar Pajak Kendaraan Bermotor? Ini 14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Senin

Jumlah rumah rusak akibat gempa di NTT

Cabai Rawit Makin Pedas! Harga Capai Rp69.950/Kg dan Telur Ayam Rp29.250

Mengkhawatirkan! Burung Ekek Keling Sunda Terancam Punah, Populasinya Kian Menurun

Perusahaan Milik Kampus UGM Go Public! Target IPO Capai Rp45 Miliar

Tinjau Karhutla Kalsel, Menhut Raja Antoni: Api Sudah Tak Terlihat, tapi Gambut Masih Berasap.

Dalang Karhutla Diburu! Komisi III DPR Apresiasi Langkah Tegas Polri

Coco Gauff Juara Cincinnati Open untuk Kedua Kalinya, Masuk Klub Elite WTA

Gratis dan Siaga 24 Jam! Pertamina Buka Posko Medis bagi Warga Manggarai NTT

Formula 1: Norris Menangi GP Belanda, Verstappen Kecelakaan di Depan Pendukung Sendiri

TNI AU Gerak Cepat! 6 Pesawat Bawa Bantuan Kemanusiaan ke NTT dan Kalimantan

Liga Inggris: Manchester City Menang Dramatis di Awal Era Maresca, Liverpool Selamat dari Kekalahan

Terungkap! Kebakaran Rumah di Tebet Diduga Dipicu Mesin Fotokopi

Serie A: Amorim Buka Era Baru dengan Kemenangan, Milan Tundukkan Torino; Juventus Menang Tipis atas Frosinone

Karhutla Meluas, Gubernur Kalsel Desak Masyarakat Lindungi Diri dari Paparan Asap

La Liga: Barcelona Pesta Gol di Kandang Elche, Atletico Madrid Selamat dari Kekalahan

Kementerian Kebudayaan akan revitalisasi situs budaya di Malut

Mengerikan Tragedi Kebakaran Rumah di Tebet, 4 Orang Tewas

Arthur Fils Juara Cincinnati Masters 1000, Tekuk Tiafoe dalam Final Bersejarah

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.