Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov DKI Janji Santunan hingga Rp50 Juta untuk Korban

Senin, 27 Okt 2025, 14:30 WIB

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya pengemudi mobil Lexus yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Metro Pondok Indah Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, pada Minggu (26/10) siang. Pohon besar itu tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang yang melanda kawasan tersebut.

“Atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi di Pondok Indah. Kami berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, M. Fajar Sauri di Jakarta, Senin (27/10).

Ket. Foto: — Sumber: ANTARA

Memasuki musim hujan, Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pohon tumbang, khususnya di kawasan dengan banyak pepohonan, jalur hijau, serta tepi jalan. Curah hujan tinggi yang disertai angin kencang menjadi faktor utama meningkatnya risiko pohon tumbang di wilayah perkotaan.

Sebagai langkah antisipatif, Distamhut DKI Jakarta terus melakukan pemangkasan dan pemeriksaan kesehatan pohon secara rutin di seluruh wilayah ibu kota. Hingga Oktober 2025, sebanyak 62.161 pohon telah dipangkas di berbagai titik ruang terbuka hijau (RTH) di lima wilayah kota.

Kegiatan pemangkasan ini diprioritaskan pada jalur hijau, median jalan, serta area publik dengan aktivitas masyarakat yang tinggi. Langkah ini bertujuan meminimalisir risiko tumbangnya pohon akibat cuaca ekstrem, terutama saat musim penghujan.

Selain pemangkasan, Distamhut juga melakukan pemeriksaan kesehatan pohon secara berkala untuk memastikan stabilitas dan keamanan struktur pohon. Hingga Oktober 2025, sebanyak 5.722 pohon telah diperiksa kesehatannya, mencakup aspek perakaran, kondisi batang, tingkat kemiringan, hingga kesesuaian tajuk.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan jangka panjang agar tidak terjadi insiden serupa di kemudian hari. “Kami memastikan seluruh pohon yang berada di jalur hijau dan jalan utama berada dalam kondisi aman,” jelas Fajar.

Sebagai bentuk perhatian terhadap korban, Distamhut DKI Jakarta juga membuka mekanisme klaim santunan bagi masyarakat yang mengalami kerugian akibat pohon tumbang. Masyarakat dapat mengajukan klaim melalui email distama@jakarta.go.id atau datang langsung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Besaran santunan yang diberikan yakni maksimal Rp50 juta bagi korban meninggal dunia dan maksimal Rp25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan. Kebijakan ini menjadi bentuk tanggung jawab sosial pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan warga Jakarta.

Untuk meningkatkan kesiapsiagaan, Distamhut juga telah menyiagakan posko penanganan pohon tumbang di tingkat kecamatan, wilayah kota, hingga provinsi. Petugas lapangan dari Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota telah disiagakan agar bisa segera melakukan penanganan cepat bila terjadi pohon tumbang di wilayah masing-masing.

Masyarakat yang menemukan kejadian serupa diminta segera melapor ke Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Jalan Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat. Laporan juga dapat disampaikan melalui petugas siaga bernama Suriadih di nomor 0857-7388-5599, layanan Jakarta Siaga 112, atau aplikasi JAKI.

Distamhut DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan perawatan pohon di seluruh wilayah ibu kota, terutama menjelang puncak musim hujan tahun ini. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemprov menjaga keselamatan dan kenyamanan publik.

“Keselamatan warga adalah prioritas utama kami. Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, terutama di masa cuaca ekstrem ini,” tutup Fajar.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.