Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Berikan Sanksi ke 36 Orang Pendaki Ilegal
Minggu, 26 Okt 2025, 16:25 WIBCIANJUR - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memberikan sanksi kepada 36 orang pendaki ilegal dengan cara membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi dan membuat video permintaan maaf di media sosial.
Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni di Cianjur, Minggu (26/10), mengatakan puluhan orang pendaki ilegal terjaring petugas di sejumlah titik jalur pendakian dan langsung dibawa turun, karena pendakian ditutup selama pemulihan dan pemeliharaan ekosistem di TNGGP.
"Selama 10 hari penutupan sekitar 36 orang pendaki ilegal diturunkan petugas, mereka berasal dari Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung, dimana sebagian besar naik melalui pintu masuk Gunung Putri," katanya.
Mereka yang terjaring dikenakan sanksi membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi pendakian serta dikenakan sanksi sosial membuat video permohonan maaf tidak mengulangi kesalahan yang sama, karena sanksi lebih berat akan dikenakan.
Dimana sanksi berat tersebut, tutur dia, salah satunya larangan mendaki selama 2 sampai 5 tahun di seluruh taman nasional di Indonesia, selain sanksi berat lainnya jika kembali melakukan pelanggaran.
"Setelah membuat pernyataan dan mendapat edukasi dari petugas puluhan pelanggar di pulangkan kembali ke kota asalnya masing-masing, dimana sebagian besar berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama mendaki secara ilegal," katanya.
Untuk menekan pendakian ilegal selama penutupan, ungkap dia, pihaknya meningkatkan pengawasan dan patroli di sejumlah jalur pendakian, termasuk melibatkan masyarakat sekitar guna melapor atau melarang pendaki melanjutkan perjalanan.
Bahkan, sosialisasi terkait penutupan pendakian terus digencarkan melalui berbagai media, termasuk media sosial resmi milik Balai Besar TNGGP untuk dapat dipatuhi seluruh pendaki agar menahan diri sampai jalur kembali dibuka.
"Kami lakukan berbagai cara agar selama penutupan tidak ada lagi pendaki ilegal masuk kawasan taman nasional, penutupan dilakukan untuk pemulihan ekosistem, terlebih banyaknya sampah yang disisakan pendaki harus dibersihkan," katanya.
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango menutup jalur pendakian dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan mulai 13 Oktober 2025 guna pemulihan ekosistem dan pemeliharaan di jalur pendakian dari sampah yang disisakan pendaki.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
DPRD Gorontalo Utara Minta Distribusi Elpiji Bersubsidi Prioritaskan Warga Sasaran
-
TNBTS blacklist lima tahun tujuh orang pendaki ilegal Semeru
-
Seluruh Destinasi Wisata di Gede-Pangrango Ditutup Sementara
-
Penerimaan Pajak Kaltim dan Kaltara Mencapai Rp5,8 Triliun
-
BPJS Ketenagakerjaan Deltamas Tunjukkan Komitmen pada Pekerja Sektor Tani
-
Hasil Sea Games 2025 Babak Pertama: Indonesia Belum Mampu Tundukkan Myanmar, Seri 1-1
-
Piala Dunia Antarklub, Grup C: Bayern Muenchen Dikepung Tim-tim Kejutan
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.