Brunei Rilis Regulasi Penerbangan Terbaru

Sabtu, 25 Okt 2025, 18:38 WIB

BANDAR SERI BEGAWAN - Brunei merilis peraturan penerbangan sipil yang telah diperbarui, yang secara resmi mengadopsi kode kelaikan udara dari Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok (Civil Aviation Administration of China/CAAC), ungkap Departemen Penerbangan Sipil Brunei, yang berada di bawah naungan Kementerian Transportasi dan Infokomunikasi Brunei, pada Kamis (23/10).

Menurut Persyaratan Penerbangan Brunei yang baru direvisi itu, yang dinamai "Sertifikasi BAR 8 Bagian 21 untuk Suku Cadang dan Peralatan Pesawat Udara", Sertifikat Tipe yang dikeluarkan oleh CAAC memiliki status setara dengan sertifikat tipe yang dikeluarkan oleh Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (European Union Aviation Safety Agency), Administrasi Penerbangan Federal Amerika Serikat (U.S. Federal Aviation Administration), dan Transport Canada Civil Aviation, serta dapat diterima oleh otoritas Brunei.

Ket. Foto: — Sumber: Wikipedia

Cham Chi, CEO GallopAir di Brunei, mengatakan bahwa langkah Brunei tersebut menunjukkan tingginya pengakuan komunitas penerbangan internasional terhadap kapabilitas desain industri penerbangan dan sistem manajemen keselamatan Tiongkok.

"Ini merupakan pencapaian penting bagi kolaborasi bilateral di bidang penerbangan antara Tiongkok dan Brunei," ujarnya. Ant/Xinhua

  • brunei darussalam

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.