- Home
-
- Luar Negeri
-
- Brunei Rilis Regulasi Pene...
Brunei Rilis Regulasi Penerbangan Terbaru
Sabtu, 25 Okt 2025, 18:38 WIBBANDAR SERI BEGAWAN - Brunei merilis peraturan penerbangan sipil yang telah diperbarui, yang secara resmi mengadopsi kode kelaikan udara dari Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok (Civil Aviation Administration of China/CAAC), ungkap Departemen Penerbangan Sipil Brunei, yang berada di bawah naungan Kementerian Transportasi dan Infokomunikasi Brunei, pada Kamis (23/10).
Menurut Persyaratan Penerbangan Brunei yang baru direvisi itu, yang dinamai "Sertifikasi BAR 8 Bagian 21 untuk Suku Cadang dan Peralatan Pesawat Udara", Sertifikat Tipe yang dikeluarkan oleh CAAC memiliki status setara dengan sertifikat tipe yang dikeluarkan oleh Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (European Union Aviation Safety Agency), Administrasi Penerbangan Federal Amerika Serikat (U.S. Federal Aviation Administration), dan Transport Canada Civil Aviation, serta dapat diterima oleh otoritas Brunei.
Cham Chi, CEO GallopAir di Brunei, mengatakan bahwa langkah Brunei tersebut menunjukkan tingginya pengakuan komunitas penerbangan internasional terhadap kapabilitas desain industri penerbangan dan sistem manajemen keselamatan Tiongkok.
"Ini merupakan pencapaian penting bagi kolaborasi bilateral di bidang penerbangan antara Tiongkok dan Brunei," ujarnya. Ant/Xinhua
- brunei darussalam
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Digiland Run 2025 Dinobatkan Sebagai Ajang Lari Berkelas Dunia
-
ATSI Respons Riuh Kerugian yang Disebabkan Kuota Internet Hangus
-
CFD Lanud Sultan Hasanuddin, Wisata Pagi Favorit Warga Makassar & Maros
-
Menteri Koperasi: KDMP Jurus Ampuh Kembalikan Kejayaan Koperasi
-
Sinner Melaju ke Semifinal Indian Wells, Tantang Zverev
-
Gubernur Kalteng Harap Putra-Putri Daerah Terakomodir di Kementerian
-
Wamenekraf: Strategi Berkelanjutan Penting Agar IP Lokal Tumbuh Melekat di Masyarakat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.