PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

Selasa, 21 Okt 2025, 16:08 WIB

JAKARTA - PWI Pusat menegaskan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat.

"Agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya," ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Ket. Foto: — Sumber: humas pwi

Hal itu disampaikan Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sidang ini merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai bahwa ketentuan Pasal 8 tentang perlindungan hukum bagi wartawan masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim, Akhmad Munir menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan dasar hukum yang jelas bagi perlindungan wartawan, tetapi implementasinya di lapangan belum optimal.

"Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” ujar Munir.

20251021160735_munir-2.jpg

Ia menekankan bahwa perlindungan wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral atau sosial.
Perlindungan itu, kata Munir, meliputi keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

"Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, seharusnya ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” tegasnya.

Tantangan: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga

Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada teks Pasal 8 UU Pers itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.
PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers.

Dalam sidang tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi, yang berisi enam pokok pikiran utama, yakni:

1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.

2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.

3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.

4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.

5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.

6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Ketua Umum PWI Pusat hadir bersama jajaran pengurus pusat, antara lain:
Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian (Komisi Hukum dan HAM), Jimmy Endey (Komisi Kajian dan Litbang), Rinto Hartoyo Agus (Ketua Seksi Hukum PWI Jaya), serta Rizal Afrizal (Komisi Pangan dan Energi).

Kehadiran delegasi lengkap tersebut menunjukkan komitmen PWI untuk memastikan posisi pers nasional tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.

Komitmen PWI

Menutup keterangannya, Akhmad Munir menyampaikan bahwa PWI Pusat akan terus memperkuat fungsi advokasi, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan hukum bagi wartawan di seluruh Indonesia.

"Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir untuk memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” pungkas Munir.

Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait lainnya.

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.

Redaktur: Diapari S

Penulis: Diapari S

Berita Terbaru

Trauma Gempa Flores, 50 KK di Selayar Masih Bertahan di Pengungsian.

Seskab Teddy: Bantuan Gempa NTT Bertambah 25 Ton, Tiba di Sejumlah Daerah Terdampak.

Transjakarta Modifikasi 10 Rute Saat HUT RI 17 Agustus 2026, Ini Jadwal dan Rute yang Dialihkan

HUT RI ke-81, Transjakarta Ubah Jam Operasional 6 Rute pada 17 Agustus, Cek Daftarnya

Pemerintah Salurkan 52 Ton Bantuan untuk Korban Gempa NTT, 25 Ton Tiba

Gempa Flores Bikin Trauma, 50 KK di Selayar Masih Bertahan di Pengungsian Perbukitan

Aransemen Baru Lagu “Hari Merdeka” Erwin Gutawa Viral, Rampung Hanya dalam Sepekan

Timnas Voli Putra Indonesia Bertanding di Samdech Thipadei Cup

Kontak Senjata di Puncak Papua, TNI Sebut 3 Anggota OPM Tewas dan 8 Senjata Diamankan

Debut Kompetitif Salah Bersama Trabzonspor Berakhir Imbang

Kate Douglass Rebut Rekor Dunia Renang 50 m Gaya Bebas, Duel dengan Gretchen Walsh Memanas

Pertandingan Pramusim: Enzo Fernandez Dicemooh Fans Chelsea, Alonso Tetap Puas Usai Tekuk Sociedad

Situasi Puncak Memanas dan Terjadi Baku Tembak, TNI Sebut Tiga Anggota OPM Tewas

HUT RI Jadi Momentum Solidaritas, Warga DKI Kirim Dukungan untuk NTT dari Monas

Bromo dalam Pantauan! Tim Gabungan Siaga Jika Titik Asap Kembali Muncul

Catat Lokasinya! Ini 27 Kantong Parkir yang Disiapkan Polda Metro Jaya untuk Perayaan HUT ke-81 RI

Malam Ini, Prabowo Pimpin Ziarah Nasional dan Renungan Suci HUT RI ke-81 di TMP Kalibata

Jangan Sampai Anak Terjerat Judi Online! MUI Lebak Minta Orang Tua Awasi Medsos

Wisatawan Jangan Resah! Dispar Mataram Perketat Pengawasan Pengamen

Kapan Wisata Bromo Dibuka Lagi? Keamanan Jadi Syarat Utama

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.