Pemda Diminta Benahi Tata Kelola dan Penyerapan Jika Ingin Tambahan TKD

Selasa, 21 Okt 2025, 01:05 WIB

JAKARTA - Pemerintah Daerah (Pemda) diminta membenahi tata kelola keuangan dan penyerapan anggaran jika ingin mendapat tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD). Peningkatan tata kelola dan perbaikan mekanisme penyerapan itu dimaksudkan untuk mengurangi penyelewengan anggaran.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa dalam rapat koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah tahun 2025, yang disiarkan di YouTube Kemendagri, Senin (20/10) mengatakan akan menaikkan TKD dengan syarat Kepala Daerah harus menjaga integritas dan tata kelola keuangan agar tidak terjadi penyelewengan.

Ket. Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. — Sumber: ANTARA/Rivan Awal Lingga

Soal penyerapan anggaran, Purbaya menegaskan jika dua triwulan ke depan sudah lebih baik, yaitu triwulan keempat dan triwulan pertama 2026, maka dia memiliki dasar untuk mengusulkan ke Presiden Prabowo untuk menaikkan dana transfer daerah tersebut.

“Saya yakin uang saya lebih banyak dibanding yang diperkirakan sebelumnya, nanti akhir triwulan pertama 2026 menjelang triwulan ke dua, saya bisa hitung berapa uang yang bisa saya tambah untuk TKD,” kata Purbaya.

Dia pun kembali meminta Pemda memperbaiki tata kelola. Sebab, kalau masih jelek, dia mengaku tidak punya pertimbangan untuk mengajukan ke Presiden. “Tapi kalau kita punya bukti bahwa sudah bagus semua, harusnya nggak ada masalah kita naikkan. Jadi untuk bantu bapak-bapak di daerah, tolong bantu saya juga untuk mendapatkan track record seperti itu,” kata Menkeu.

Dengan menjaga tata kelola dan integritas, maka akan menjadi modal utama untuk menjaga kepercayaan publik dan investor. Sebaliknya, jika kepercayaan publik hilang, untuk membangunnya membutuhkan waktu lama.

“KPK menyatakan sumber risikonya, ya masih itu itu aja, jual beli jabatan, gratifikasi, intervensi pengadaan, padahal kalau itu enggak diberesin, semua program pembangunan bisa bocor di tengah jalan. Jadi mari kita kelola uang publik dengan hati-hati, cepat dan bertanggungjawab supaya ekonomi daerah makin kuat dan masyarakat makin sejahtera,” ajak Menkeu.

Lebih lanjut, Purbaya juga meminta Pemda dalam mengelola keuangan daerah agar lebih bijak. Pemda diharapkan tidak membiarkan uangnya parkir di kas dan tidak dibelanjakan. Pemda katanya harus mengakselerasi belanja yang produktif, sehingga tidak perlu menunggu hingga akhir tahun baru dibelanjakan secara serampangan.

“Mari dorong pelaksanaan anggaran yang lebih cepat dan lebih tepat, dan lebih transparan, gunakan dana dengan bijak, kelola kas daerah dengan efisien, dan jaga integritas dalam setiap keputusan, kalau semuanya ini berjalan seirama, kepercayaan publik akan tumbuh, investasi mengalir, ekonomi daerah semakin tangguh,” katanya.

Alokasi TKD dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 semula dipatok 649,99 triliun rupiah atau turun 269 triliun rupiah dibandingkan alokasi dalam APBN 2025 sebesar 919,87 triliun rupiah. Namun, dalam pembicaraan dengan DPR, Purbaya berani menaikkan sedikit anggaran TKD 2026 sebesar 43 triliun rupiah menjadi 693 triliun rupiah.

Belanja Rutin

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, menegaskan untuk TKD seharusnya alokasi belanja rutin lebih kecil dari belanja pembangunan daerah.

“Daerah ke depan idealnya didorong mengurangi ketergantungan fiskal ke Pemerintah Pusat. Mereka harus diberi guidance bagaimana daerah bisa generate income lebih besar sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar dari pada transfer pusat ke daerah,”tegas Esther.

Sebab itu, Pemda jangan membuat regulasi yang berbelit, agar investor tertarik masuk. Pemda juga bisa bekerja sama dengan swasta lokal dan asing untuk membiayai program pembangunan.

Redaktur: Vitto Budi

Penulis: Eko S, Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.