Menkeu Purbaya Siapkan Sistem Agar Pemda Tak Lagi Endapkan Dana di Bank
Selasa, 21 Okt 2025, 20:55 WIBJAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sistem yang bisa membuat pemerintah daerah (pemda) tak lagi mengendapkan dana di perbankan.
Purbaya menyebut pemda cenderung menyimpan uang mereka di perbankan sebagai tabungan untuk persediaan dana awal tahun.
âKalau saya kembangkan sistem di mana transfer uang dari pemerintah ke pemda cepat, di mana awal tahun saya bisa mulai kirim, tanggal 2 misalnya, perlu nggak cadangan? Kan nggak perlu, uangnya bisa dihabisin,â kata Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10).
Sementara itu, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan, telah berkoordinasi dengan pemda terkait pengelolaan dana daerah.
Dalam proses koordinasi itu, menurut Askolasi, Purbaya memberikan empat arahan kepada pemda.
Pertama, Purbaya mengingatkan seluruh pemda, baik bupati, gubernur, maupun wali kota, untuk mengakselerasi belanja daerah masing-masing.
Kedua, pemda diminta untuk mempercepat pelunasan kewajiban pada pihak ketiga. âKan kadang bayarnya agak terlambat. Itu kami ingatkan,â ujar Askolani.
Ketiga, Purbaya meminta pemda untuk menggunakan dana mereka yang mengendap di bank.
Terakhir, Purbaya juga mengarahkan pemda agar memantau pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Kemenkeu pun terus meningkatkan sinergi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendalami persoalan dana mengendap pemda di bank.
Sebagai catatan, dana pemda yang mengendap di bank tercatat mencapai Rp254,4 triliun per Agustus 2025, dengan sebaran Rp188,9 triliun di giro, Rp8 triliun di tabungan, dan Rp57,5 triliun di simpanan berjangka.
Nilai itu jauh lebih tinggi dari total simpanan pemda pada tahun-tahun sebelumnya. Sebagai perbandingan, total simpanan pemda di bank pada 2023 tercatat sebesar Rp103,9 triliun dan pada 2024 sebesar Rp92,4 triliun. Artinya, ada lonjakan simpanan sebesar Rp161,9 triliun dalam waktu delapan bulan.
- Menkeu Purbaya
- Siapkan Sistem
- Endapkan Dana di Bank
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Aturan DHE SDA Dikritik, Menkeu Purbaya Bongkar Celah Regulasi Era Sri Mulyani
-
Usai Kalah di Praperadilan, Mantan Menag Yaqut Langsung Dipanggil KPK Lagi
-
Imlek Nasional 2026 jadi Momentum Perkuat Nilai Kepedulian Sosial Lalui Gerakan Berbagi Cahaya
-
KPK Panggil Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Tradisi Koko’o Ketuk Sahur Meriahkan Puasa Ramadan di Gorontalo
-
T.O.P Eks BIGBANG Comeback dengan Album Solo Perdana "Another Dimension"
-
Carlos Pena: Persita Tangerang Fokus Tatap Laga Hadapi Persija Jakarta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.