Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

KAI Catat 36 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi Sejak Januari 2025, Pelaku Disanksi Masuk Daftar Hitam Penumpang

📅 Minggu, 19 Okt 2025, 10:22 WIB | Oleh:
KAI Catat 36 Kasus Pelecehan Seksual Terjadi Sejak Januari 2025, Pelaku Disanksi Masuk Daftar Hitam Penumpang Doc: KAI Daop 1 Jakarta
Ket. PT KAI Daop 1 Jakarta bersama komunitas pecinta kereta melakukan sosialisasi anti-pelecehan seksual di Stasiun Jatinegara, Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

JAKARTA - Pelecehan seksual masih terjadi di Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), bahkan sejak Januari hingga Oktober tahun 2025 ada 36 laporan kasus tersebut.

“Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian terjadi di KAJJ," kata Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Jakarta, Ahad.

Ixfan mengatakan, angka laporan tersebut menjadi pengingat bahwa masih dibutuhkan edukasi dan kesadaran bersama untuk menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman dan beretika.

Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya penumpang kereta, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Jakarta menggandeng komunitas pecinta kereta api melakukan sosialisasi anti-pelecehan seksual.

Kegiatan tersebut dilakukan di berbagai lokasi, termasuk area Stasiun Jatinegara seperti pada Sabtu (18/10), menggandeng komunitas pecinta kereta api Train Photograph dan Jejak Railfans.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para penumpang kereta diberi edukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, langkah-langkah pencegahan serta mekanisme pelaporan cepat apabila terjadi insiden di area stasiun maupun di dalam kereta api.

"Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121 atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya," katanya.

Ixfan berharap adanya kegiatan sosialisasi ini, para penumpang semakin berani melawan dan melaporkan jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan pelecehan. KAI tidak akan menolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apapun.

Sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penumpang yang kedapatan melakukan tindak pelecehan seksual di kereta maupun stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist).

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga tidak dapat lagi naik kereta.

Dia menegaskan, transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan. Tidak boleh ada rasa takut dan tidak boleh ada pembiaran.

"Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan,” ujar Ixfan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Luar Negeri
Toko-toko di Bordeaux bersi...
Luar Negeri
Kenaikan Harga BBM Picu Aks...
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.