PN Jakarta Pusat Vonis Dua Terdakwa TPPU 8 dan 10 Tahun Penjara

Jumat, 17 Okt 2025, 11:00 WIB

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melaksanakan sidang dugaan Penipuan dan Tindak pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (16/10). Ketua Majelis Hakim, Saptono, SH memvonis terdakwa Rohmat Setiawan dan Aris Setiawan dengan hukuman 10 tahun dan 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan bidana terhadap Terdakwa Rohmat Setiawan berupa pidana penjara selama 10 tahun," kata Hakim Saptono dalan amar putusannya.

Ket. Foto: Terdakwa Rohmat Setiawan divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/10) — Sumber: RRI/Isnen Suhanda

Sedangkan, untuk terdakwa Aris Setiawan, majelis menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Selain pidana kurungan, mereka berdua juga dijatuhi denda sebesar Rp1 milyar.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak  bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim.

Hal yang memberatkan bagi mereka karena perbuatannya telah merugikan orang lain yaitu terhadap almarhum Kent Risandi sebesar Rp30 miliar.

"Sedangkan yang meringankan bagi para terdakwa karena mereka bersikap sopan dalam persidangan, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Saotono.

Terhadap putusan ini, mereka menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Iqbal Mursi dan Merlin menuntut terdakwa  Rohmat Setiawan dengan tuntutan 15 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa untuk terdakwa Aris Setiawan dituntut 12 tahun penjara. JPU sebelumnya mendakwa kedua terdakwa  telah melakukan perbuatan berupa penipuan dan  tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan mereka antara bulan Juli-November 2024 di beberapa tempat, sehingga merugikan korbannya hingga Rp30 miliar. ils/I-1

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.