Kena Sanksi Komdis PSSI! Persiraja Didenda Rp110 Juta Sekaligus

Kamis, 16 Okt 2025, 16:09 WIB

BANDA ACEH - Komisi Disiplin (Komdis) PSSI kembali menjatuhkan sanksi kepada Persiraja Banda Aceh berupa denda hingga Rp110 juta akibat empat pelanggaran pada pertandingan melawan Garudayaksa FC pada 5 Oktober 2025 lalu, di Stadion H Dimurthala Banda Aceh.

"Kita sudah melihat dan menerima dan surat dari Komdis mengenai sanksi-sanksi yang diterima oleh Persiraja," kata Manajer Persiraja Banda Aceh, Ridha Mafdhul Gidong, di Banda Aceh, Kamis.

Ket. Foto: Pemain Persiraja Banda Aceh saat mencoba melewati pemain Garudayaksa FC dalam laga lanjutan Pegadaian Championship, di Stadion H Dimurthala Lampineung Banda Aceh, Minggu malam (5/10). — Sumber: ANTARA/HO/MO Persiraja

Keputusan tersebut berdasarkan hasil sidang Komdis PSSI untuk kompetisi Pegadaian Championship 2025/2026 pada pertandingan Persiraja Banda Aceh melawan Garudayaksa yang berakhir imbang 1-1.

Adapun empat pelanggaran Persiraja berdasarkan putusan Komdis PSSI tersebut yakni, pertama karena terlambat memasuki lapangan pada babak kedua sehingga membuat pertandingan babak kedua mundur 140 detik. Atas pelanggaran ini Persiraja terkena denda Rp50 juta.

Kemudian, terjadi penyerangan dan pemukulan kepada perangkat pertandingan ketika hendak meninggalkan stadion menuju ke hotel dikenai sanksi denda Rp20 juta.

Pelanggaran ketiga, adanya suporter Persiraja Banda Aceh yang menyanyikan yel-yel bernada provokatif dan menghina, dari kesalahan ini didenda Rp15 juta.

Terakhir, dalam pertandingan melawan Garudayaksa tersebut, ada empat orang pemain dan satu ofisial yang mendapatkan kartu kuning, total dendanya denda Rp25 juta.

Terhadap hal ini, Gidong mengatakan bahwa manajemen masih mempelajari dan mempertimbangkan keputusan Komdis PSSI tersebut, apakah nantinya melakukan banding atau tidak.

"Kita berharap, kedepannya Persiraja terbebas sanksi dari segi manapun. Kita akan terus berbenah, dan kepada semua pihak kita harapkan juga dapat berbenah, mengevaluasi semua kejadian, sehingga tidak terulang kembali," demikian Ridha Mafdhul Gidong.

  • pssi
  • persiraja
  • sanksi komdis

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Alfred, Antara

Berita Terbaru

Sungguh Mengenaskan Kabar Duka Ini! Hingga Sabtu Sore, 38 Orang Meninggal Dunia akibat Gempa M 7,7 di NTT

Terus Bertambah! Gempa Dahsyat Flores akibatkan 33 Orang Meninggal

Warga Prancis Dievakuasi dari Jalur Pendakian Gunung Rinjani

Merah Putih Sepanjang 2.026 Meter bakal Dibentangkan di Gunung Dempo

Ratusan Pendaki Bakal Rayakan HUT ke-81 RI di Puncak Gunung Kerinci

Tim SAR Evakuasi Tiga Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa NTT

HUT RI, Masuk Ancol Gratis Tanggal 17 Agustus 2026, Buruan Reservasi, Kuota Terbatas!

Penumpang KM Bukit Siguntang Ditemukan Tewas di Perairan Balikpapan

Kodam Udayana Bantu Evakuasi Warga NTT Terdampak Gempa M7,7

Gempa M7,7 Guncang Flores, Polda NTT Bentuk Command Center & Kerahkan Personel

Badan Geologi: Gempa M7,7 di Timur Laut Nagekeo Dipicu Sesar Naik Busur Belakang Flores

BTS Makin Populer di Amerika, Capai Rekor Tertinggi 46% Menurut Survei

PU Kerahkan Alat Berat, Pastikan Akses Jalan NTT Tetap Terbuka Pasca Gempa 7,7 Magnitudo

Apresiasi Puan soal RUU Perampasan Aset, Hardjuno: Partisipasi Publik Perkuat Legitimasi

BNPB: 14 Orang Meninggal Akibat Gempa M7,7 di NTT

Selena Gomez Digugat Lima Investor atas Dugaan Penipuan terkait Bisnis Kesehatan Mental

Deadpool dan Wolverine Menggoda akan Muncul dalam Avengers: Doomsday

Usai Umumkan Cast X-Men, Kevin Feige Pamer Kostum Baru Doctor Doom di D23

Pascagempa NTT, Sejumlah Penerbangan dari Kupang ke Flores Dibatalkan

Harga LPG Bright Gas Turun dari Rp220.000 Menjadi Rp218.000/Tabung Mulai 15 Agustus

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.