Prabowo Terbitkan Perpres No.109/2025 tentang Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan

Rabu, 15 Okt 2025, 17:45 WIB

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan untuk mengatasi timbunan sampah hingga puluhan juta ton per tahun.

Perpres itu, yang terdiri atas delapan bab dan 33 pasal, diteken oleh Presiden Prabowo pada Jumat (10/10) minggu lalu, yang salinannya diterima di Jakarta, Rabu (15/10).

Ket. Foto: Presiden RI Prabowo Subianto — Sumber: antara foto

Pasal 2 Perpres No. 109/2025 menjelaskan tujuan peraturan tersebut di antaranya untuk mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan masyarakat, kemudian untuk menangani timbunan sampah melalui pengolahan sampah menjadi energi baru dan terbarukan, dan untuk menerapkan prinsip "pencemar yang membayar" biaya pengolahan dari sampah yang dihasilkan.

Dalam Perpres tersebut, sampah yang diolah menjadi energi tidak terbatas pada listrik, tetapi juga dapat berupa bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan, dan produk ikutan lainnya.

Ketentuan lainnya yang dirinci dalam Perpres itu, antara lain mengenai pembagian tugas kementerian/lembaga dalam program pengolahan sampah menjadi energi, mengingat program tersebut melibatkan sejumlah k/l antara lain Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Penyelenggara Investasi (BPI) Danantara. Di luar itu, ada juga badan usaha swasta dan PT PLN (Persero).

Danantara, sebagaimana diatur dalam Perpres yang sama, ditugaskan untuk menunjuk badan usaha yang mengelola dan mengoperasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (BUPP PSEL), kemudian melaksanakan investasi dalam proyek pengolahan sampah menjadi listrik itu dengan mempertimbangkan kelayakan secara komersial, finansial, dan manajemen risiko. Sementara itu, PT PLN bertugas untuk membeli listrik yang dihasilkan oleh PSEL.

Tidak hanya mengatur pembagian tugas kementerian/lembaga dan BUMN, Perpres No. 109/2025 juga mengatur kriteria-kriteria daerah yang dapat menyelenggarakan program pengolahan sampah menjadi energi menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Kriteria itu di antaranya, kabupaten/kota yang ingin ikut serta dalam pengolahan sampah menjadi energi harus memiliki volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari untuk disalurkan kepada pihak pengolah sampah (PSE/PSEL).

Dalam praktiknya, Perpres itu menginstruksikan adanya dana APBD yang dianggarkan oleh pemerintah daerah untuk mengumpulkan sampah, dan mengangkut sampah dari tempat-tempat pembuangan menuju lokasi pengolahan. Kemudian, daerah juga diminta untuk menyediakan lahan untuk tempat pengolahan sampah, serta menyusun peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kebersihan.

Lahan yang disediakan oleh daerah itu, Perpres No. 109/2025 mengatur, dikelola oleh pihak pengolah sampah dengan mekanisme pinjam pakai, dan tidak dikenakan biaya selama masa pembangunan dan operasional pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL).

Dalam Perpres itu, Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta ditetapkan sebagai daerah yang akan melaksanakan pengolahan sampah menjadi energi listrik.

Terlepas dari itu, daerah-daerah lain yang ingin mengolah sampahnya menjadi listrik dan energi baru dan terbarukan, nantinya akan ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria yang diatur dalam Perpres Nomor 109/2025.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Karhutla Menggila! Kalsel Bentuk Tim Khusus untuk Tangani 3 Lokasi Prioritas

Tinggalkan Kemacetan Horor! Proyek Kereta Parung Panjang-Jasinga Siap Tembus 6 Stasiun Baru!

Pascakebakaran, 120 Bangunan di Desa Adat Sade Lombok Hangus Terbakar

Bupati Bogor Beri Kejutan! Tim Angklung HUT RI Diboyong Jalan-Jalan ke Taman Safari

Bikin Anak Pengungsi Tersenyum, Polri Gelar Trauma Healing Pascagempa Manggarai

Jonatan Nomor Satu Dunia Tunggal Putra Bulu Tangkis

Tebing Gunung Gajah, Menantang dan Keras Kepala tetapi Luar Biasa Indah

PSG Nyaris Tumbang, Dua Gol Ferran Torres Bawa Pulang Poin dari Rennes

Karhutla dan Asap Jadi Ancaman, Wamenko Dorong Penanganan yang Lindungi Kesehatan

Gagal Juara Bukan Akhir! Timo Apresiasi Mental Tangguh Timnya

Ratu Tisha Ungkap Mimpi Besar Timnas Indonesia: Harus Punya Mental Baja!

Tiongkok Mendadak Tunda Misi Bulan Chang’e-7, Ada Masalah Usai Roket Meledak

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.