Pemangkasan TKD Perlu Cermati Kebutuhan Daerah
Senin, 13 Okt 2025, 03:03 WIBJAWA TIMUR - Pemerintah pusat supaya mencermati kebutuhan anggaran daerah dalam menjalankan kebijakan pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD). Pasalnya, setiap daerah memiliki beban anggaran berbeda-beda, sehingga pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap jumlah persentase TKD yang dipangkas.
âApa yang dilakukan oleh pemerintah ini kami dukung, tinggal disinergikan, dikomunikasikan antara pusat dan daerah. Karena masing-masing pemerintah daerah beban anggarannya beda, di sini TKD sekian cukup tapi di tempat lain tidak cukup,â kata Anggota Komisi XI DPR RI Hasanuddin Wahid di Kota Malang, Jawa Timur, kemarin.
Hasanuddin menyebut fraksi partainya sudah menyuarakan usulan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPR RI agar nilai pemangkasan TKD tidak terlalu besar, sembari meminta pemerintah mencari solusi terhadap kebijakan yang dijalankan ini dengan mengukur kemampuan keuangan daerah. âIni perlu dikaji ulang tapi kami yakin maunya Pak Prabowo demi kebaikan bersama,â ucap dia.
Bahkan, sebenarnya pihaknya berkeinginan agar penyaluran TKD tetap sama dengan periode sebelumnya.
Namun, Hasanuddin bisa memaklumi langkah pemerintah yang pada akhirnya memangkas besaran anggaran TKD yang disalurkan ke pemerintah daerah. âPemerintah pusat sedang melakukan pengetatan anggaran,â ujarnya.
Dia menyebut pemangkasan TKD perlu diambil oleh pemerintah karena menjadi bagian upaya mengoptimalkan pembangunan nasional melalui program yang sudah digagas dan berjalan.
Oleh karena itu, pemda pun diminta untuk bersabar terlebih dahulu dalam menyikapi berjalannya kebijakan ini. Sebab, ia meyakini kondisi yang ada kini hanya berjalan sementara waktu dan akan segera kembali seperti semula.
Sudah Dijelaskan
Terpisah,Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan para kepala daerah telah diberi penjelasan terkait dinamika pemotongan TKD yang belakangan menimbulkan keresahan di sejumlah provinsi.
Menurut Prasetyo, pertemuan antara para gubernur dan Kementerian Keuangan baru-baru ini bukan merupakan bentuk protes, melainkan penyampaian aspirasi mengenai skema penyaluran TKD.
âBukan menggeruduk lah itu, bukan. Mereka menyampaikan apa yang menjadi dinamika, dan kemarin sudah diterima oleh Menteri Keuangan, juga oleh Mendagri. Kita berikan pemahaman bersama bahwa yang berkenaan dengan masalah transfer ke daerah ini sekarang dibagi menjadi dua, yaitu transfer ke daerah langsung dan transfer ke daerah tidak langsung,â ujar Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima, Sabtu.
Dia menjelaskan, skema transfer tidak langsung meliputi berbagai program nasional pemerintah pusat yang juga diterima oleh masyarakat di daerah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialokasikan sekitar Rp335 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).âNah ini kan dinikmati juga oleh seluruh daerah, kan begitu,â kata Prasetyo.
Menanggapi kekhawatiran sebagian kepala daerah yang ingin menyalurkan anggaran sesuai dengan janji kampanye politik mereka, Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu menyelaraskan tata kelola anggaran agar setiap program benar-benar berdampak bagi masyarakat.
âItulah yang diberikan pemahaman dan penjelasan, oleh sekarang ini kita bersama-sama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, nanti pemerintah daerah, mari kita perbaiki tata kelola anggaran kita supaya semua kita desain untuk program-program yang memang betul-betul berdampak kepada kepentingan masyarakat,â ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi daerah akibat pengurangan transfer ke daerah (TKD), usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (7/10).
Haris menuturkan penurunan TKD berdampak besar terhadap kemampuan daerah di antaranya dalam membayar tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dan mengelola belanja operasional pegawai.
Menurutnya, banyak daerah kini menghadapi kesulitan menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 akibat berkurangnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan tunda salur.
Ia menambahkan, pemerintah daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil sangat bergantung pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), sehingga pengurangan dana ini berpotensi menurunkan kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan prioritas.
Ia menyebut beberapa kepala daerah menyampaikan kekhawatiran bahwa penurunan TKD bisa mengganggu kinerja aparatur sipil negara karena keterlambatan pembayaran hak pegawai yang berdampak pada produktivitas pemerintahan daerah. Ant/S-2
- Transfer ke Daerah (TKD)
Redaktur: Sriyono
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Gubernur Malut dan Aceh Temui Menkeu, Bahas Dampak Pemotongan TKD ke Daerah
-
Burung Endemis Arfak di Papua Barat
-
Pixar Hadirkan Hoppers, Film Animasi Baru Bertema Dunia Binatang yang Bisa Diajak Bicara
-
Summer McIntosh Pecahkan Rekor Dunia 200m Gaya Ganti Perorangan Putri
-
Korlantas Polri Bersiap Gelar Operasi Ketupat 2026 Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran
-
Jaga Ketahanan Energi Nasional, Kilang Pertamina Operasikan 4 Tanki Baru di Balongan
-
Anggaran DKI Makin Ketat, Nabilah Ingatkan Tiga Masalah Klasik Ini Tetap Harus Jadi Prioritas
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.