Pemangkasan TKD Perlu Cermati Kebutuhan Daerah

Senin, 13 Okt 2025, 03:03 WIB

JAWA TIMUR - Pemerintah pusat supaya mencermati kebutuhan anggaran daerah dalam menjalankan kebijakan pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD). Pasalnya, setiap daerah memiliki beban anggaran berbeda-beda, sehingga pemerintah perlu melakukan penyesuaian terhadap jumlah persentase TKD yang dipangkas.

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah ini kami dukung, tinggal disinergikan, dikomunikasikan antara pusat dan daerah. Karena masing-masing pemerintah daerah beban anggarannya beda, di sini TKD sekian cukup tapi di tempat lain tidak cukup,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Hasanuddin Wahid di Kota Malang, Jawa Timur, kemarin.

Ket. Foto: Anggota Komisi XI DPR RI Hasanuddin Wahid saat menghadiri acara pasar murah yang diselenggarakan di Jalan Muharto, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu (11/10/2025). — Sumber: Antara

Hasanuddin menyebut fraksi partainya sudah menyuarakan usulan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPR RI agar nilai pemangkasan TKD tidak terlalu besar, sembari meminta pemerintah mencari solusi terhadap kebijakan yang dijalankan ini dengan mengukur kemampuan keuangan daerah. “Ini perlu dikaji ulang tapi kami yakin maunya Pak Prabowo demi kebaikan bersama,” ucap dia.

Bahkan, sebenarnya pihaknya berkeinginan agar penyaluran TKD tetap sama dengan periode sebelumnya.

Namun, Hasanuddin bisa memaklumi langkah pemerintah yang pada akhirnya memangkas besaran anggaran TKD yang disalurkan ke pemerintah daerah. “Pemerintah pusat sedang melakukan pengetatan anggaran,” ujarnya.

Dia menyebut pemangkasan TKD perlu diambil oleh pemerintah karena menjadi bagian upaya mengoptimalkan pembangunan nasional melalui program yang sudah digagas dan berjalan.

Oleh karena itu, pemda pun diminta untuk bersabar terlebih dahulu dalam menyikapi berjalannya kebijakan ini. Sebab, ia meyakini kondisi yang ada kini hanya berjalan sementara waktu dan akan segera kembali seperti semula.

Sudah Dijelaskan

Terpisah,Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan para kepala daerah telah diberi penjelasan terkait dinamika pemotongan TKD yang belakangan menimbulkan keresahan di sejumlah provinsi.

Menurut Prasetyo, pertemuan antara para gubernur dan Kementerian Keuangan baru-baru ini bukan merupakan bentuk protes, melainkan penyampaian aspirasi mengenai skema penyaluran TKD.

“Bukan menggeruduk lah itu, bukan. Mereka menyampaikan apa yang menjadi dinamika, dan kemarin sudah diterima oleh Menteri Keuangan, juga oleh Mendagri. Kita berikan pemahaman bersama bahwa yang berkenaan dengan masalah transfer ke daerah ini sekarang dibagi menjadi dua, yaitu transfer ke daerah langsung dan transfer ke daerah tidak langsung,” ujar Prasetyo dalam rekaman suara yang diterima, Sabtu.

Dia menjelaskan, skema transfer tidak langsung meliputi berbagai program nasional pemerintah pusat yang juga diterima oleh masyarakat di daerah, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialokasikan sekitar Rp335 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).“Nah ini kan dinikmati juga oleh seluruh daerah, kan begitu,” kata Prasetyo.

Menanggapi kekhawatiran sebagian kepala daerah yang ingin menyalurkan anggaran sesuai dengan janji kampanye politik mereka, Prasetyo mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah perlu menyelaraskan tata kelola anggaran agar setiap program benar-benar berdampak bagi masyarakat.

“Itulah yang diberikan pemahaman dan penjelasan, oleh sekarang ini kita bersama-sama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, nanti pemerintah daerah, mari kita perbaiki tata kelola anggaran kita supaya semua kita desain untuk program-program yang memang betul-betul berdampak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) sekaligus Gubernur Jambi Al Haris mengungkapkan sejumlah tantangan yang dihadapi daerah akibat pengurangan transfer ke daerah (TKD), usai bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (7/10).

Haris menuturkan penurunan TKD berdampak besar terhadap kemampuan daerah di antaranya dalam membayar tunjangan tambahan penghasilan (TPP) dan mengelola belanja operasional pegawai.

Menurutnya, banyak daerah kini menghadapi kesulitan menjaga keseimbangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 akibat berkurangnya alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan tunda salur.

Ia menambahkan, pemerintah daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kecil sangat bergantung pada Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), sehingga pengurangan dana ini berpotensi menurunkan kemampuan daerah dalam menjalankan program pembangunan prioritas.

Ia menyebut beberapa kepala daerah menyampaikan kekhawatiran bahwa penurunan TKD bisa mengganggu kinerja aparatur sipil negara karena keterlambatan pembayaran hak pegawai yang berdampak pada produktivitas pemerintahan daerah. Ant/S-2

  • Transfer ke Daerah (TKD)

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.